Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Kekerasan Seksual Terjadi di Sekolah pada 2023, 86 Anak Jadi Korban

Kompas.com - 21/02/2023, 06:04 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 10 kekerasan seksual terhadap anak di sekolah sepanjang awal Januari sampai 18 Februari 2023.

Dari kejadian itu membuat 86 anak jadi korban kekerasan seksual, baik laki-laki maupun perempuan.

Baca juga: 11 Jurusan Undip Punya Daya Tampung Besar di SNBP 2023

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menyebut, 50 persen kasus kekerasan seksual terjadi di jenjang SD/MI, 10 persen di jenjang SMP, dan 40 persen di Pondok Pesantren.

Dari 10 kasus tersebut, 60 persen satuan pendidikan tersebut di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan sisanya 40 persen di bawah Kemendikbud Ristek.

"Pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan ada 10 orang, semuanya laki-laki," ucap dia dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Status pelaku, kata dia, kebanyakan datang dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) dan guru, yakni sebanyak 40 persen.

Kepala Sekolah dan penjaga sekolah mempunyai porsi 10 persen.

Dari total 86 anak-anak yang jadi korban, sebanyak 37,20 persen adalah laki-laki. Sedangkan korban anak perempuan mencapai 62,80 persen.

Dia mengaku, FSGI mencatat kasus kekerasan seksual terhadap anak berbasis daring pada tahun 2023 ada satu kasus.

Sekjen FSGI Heru Purnomo menyebut, kekerasan seksual berbasis daring terjadi di awal tahun 2023 ini menyasar pada anak-anak usia SD dengan jumlah korbannya 36 anak.

"Dan 22 anak dari 36 tersebut merupakan teman satu sekolah yang sama, laki-laki maupun perempuan," ujarnya.

Baca juga: Beasiswa Bank Indonesia 2023 bagi Mahasiswa UGM, Cek di Sini

Heru menambahkan, korban rata-rata berusia 12 tahun dan dikenal pelaku melalui akun Facebook.

"Modus pelaku mengirimkan konten pornografi melalui grup WhatsApp anak anak korban dan video call pribadi dengan meminta anak korban melepas pakaiannya," sambung dia.

Adapun wilayah kejadian berada di lima provinsi dan 10 kabupaten/kota, yakni:

  • Provinsi Lampung (Kabupaten Mesuji, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Utara dan Lampung Barat).
  • Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Batang dan Kota Semarang).
  • Provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta (Kabupaten Gunung Kidul).
  • Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Jember).
  • Provinsi DKI Jakarta (Kota Jakarta Timur).

Baca juga: Intip 10 Pekerjaan Paling Dibutuhkan di Tahun 2025

"Data tersebut menunjukkan 50 persen kasus di satuan pendidikan terjadi di provinsi Lampung, hal ini tentunya memerlukan pendalaman lebih jauh terkait faktor sebab akibatnya dan upaya menanggulanginya," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com