Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/02/2023, 12:49 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 telah dimulai. Siswa eligible bisa segera mendaftar hingga 28 Februari ini.

Secara khusus bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu namun berprestasi, maka bisa mendaftar dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2023.

Kini, KIP Kuliah bisa digunakan oleh calon mahasiswa untuk mendaftar perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) di semua jalur.

Adapun pendaftaran KIP Kuliah 2023 sudah dimulai dengan pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah 2023 dibuka pada 14 Februari 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Baca juga: 20 Jurusan Sepi Peminat di Unja dan Daya Tampung SNBP 2023

Jika sudah punya akun KIP Kuliah 2023, maka calon mahasiswa bisa melakukan pendaftaran sesuai jalur masuk di perguruan tinggi pilihan.

Sedang bagi siswa yang ingin mengikuti SNBP 2023, maka KIP Kuliah 2023 bisa didaftar mulai 16-27 Februari 2023.

Cakupan beasiswa KIP Kuliah

Lantas, berapa cakupan dari KIP Kuliah Merdeka? Malansir laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka bakal mendapat biaya hidup besarannya disesuaikan indeks harga daerah dimana kampus pilihan berada berdasarkan kluster yang sudah ditetapkan pemerintah.

Untuk besarannya:

  • Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Sedangkan biaya pendidikan kuliah juga disesuaikan dengan akreditasi program studi, yakni:

  • Pada program studi terakreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
  • Pada program studi terakreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
  • Pada program studi terakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Baca juga: Cek 20 Universitas Swasta yang Terima Peserta KIP Kuliah 2023

Syarat daftar KIP Kuliah 2023

Sedangkan syarat untuk keterbatasan ekonomi bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com