Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Desil untuk Daftar KIP Kuliah 2023?

Kompas.com - 18/02/2023, 10:30 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Tahun 2023 sudah dibuka bersamaan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023.

Mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah 2023, harus menunjukkan bukti atau dokumen yang menggambarkan kondisi ekonomi keluarga.

Misalnya, memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca juga: 6 Biaya yang Tidak Didanai KIP Kuliah 2023, Apa Saja?

Dalam pendaftaran KIP Kuliah 2023, kamu juga akan menemui istilah desil, khususnya yang hendak menunjukkan dokumen DTKS sebagai syarat KIP Kuliah. 

Apa itu desil buat daftar KIP Kuliah 2023?

Pengertian desil di KIP Kuliah 2023

Dilansir dari laman Wikipedia Kemenkeu, desil adalah istilah statistik yang membagi sekumpulan data yang terurut menjadi sepuluh bagian yang sama (dalam hal ini desil 1 sampai 10) untuk digunakan sebagai pembagi Jumlah Penduduk Miskin (JPM) seluruh desa ke dalam sepuluh bagian/kelompok.

Sementara dilansir dari laman Pemerintah Kota Palangkaraya, pengelompokan desil rumah tangga dalam DTKS sebagai berikut :

  • Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1- 10 persen dan merupakan kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional.
  • Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11- 20 persen dihitung secara nasional.
  • Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30 persen dihitung secara nasional.
  • Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31- 40 persen dihitung secara nasional

DTKS berisikan kelompok Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4, karena memuat 40 persen rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan mulai dari yang paling rendah.

Baca juga: Daftar KIP Kuliah 2023, Siapkan 5 Dokumen Pendukung Ekonomi Ini

DTKS hanya berisikan 40 persen rumah tangga karena cakupan 40 persen dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, Cakupan 40 persen juga meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.

Seluruh data, diolah oleh Pusdatin Kemensos melalui Metode Proxy- Mean Testing (PMT). Hasil Proxy – Mean Testing akan menentukan tingkatan rangking status sosial ekonomi keluarga yang diusulkan.

Untuk mendaftar KIP Kuliah 2023, kamu akan diminta untuk mengisi Kolom Biodata, Keluarga, Prestasi dan Rencana untuk Desil <4.

Sementara siswa Desil >4 harus mengisi Kolom Biodata, Keluarga, Ekonomi, Rumah, Aset, Prestasi dan Rencana.

Baca juga: 413 Awardee LPDP Enggan Pulang ke Indonesia, Sosiolog: Fenomena Brain Drain

Cara daftar KIP Kuliah 2023

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com