KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Tahun 2023 sudah dibuka bersamaan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023.
Mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah 2023, harus menunjukkan bukti atau dokumen yang menggambarkan kondisi ekonomi keluarga.
Misalnya, memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca juga: 6 Biaya yang Tidak Didanai KIP Kuliah 2023, Apa Saja?
Dalam pendaftaran KIP Kuliah 2023, kamu juga akan menemui istilah desil, khususnya yang hendak menunjukkan dokumen DTKS sebagai syarat KIP Kuliah.
Apa itu desil buat daftar KIP Kuliah 2023?
Dilansir dari laman Wikipedia Kemenkeu, desil adalah istilah statistik yang membagi sekumpulan data yang terurut menjadi sepuluh bagian yang sama (dalam hal ini desil 1 sampai 10) untuk digunakan sebagai pembagi Jumlah Penduduk Miskin (JPM) seluruh desa ke dalam sepuluh bagian/kelompok.
Sementara dilansir dari laman Pemerintah Kota Palangkaraya, pengelompokan desil rumah tangga dalam DTKS sebagai berikut :
DTKS berisikan kelompok Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4, karena memuat 40 persen rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan mulai dari yang paling rendah.
Baca juga: Daftar KIP Kuliah 2023, Siapkan 5 Dokumen Pendukung Ekonomi Ini
DTKS hanya berisikan 40 persen rumah tangga karena cakupan 40 persen dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, Cakupan 40 persen juga meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.
Untuk mendaftar KIP Kuliah 2023, kamu akan diminta untuk mengisi Kolom Biodata, Keluarga, Prestasi dan Rencana untuk Desil <4.
Sementara siswa Desil >4 harus mengisi Kolom Biodata, Keluarga, Ekonomi, Rumah, Aset, Prestasi dan Rencana.
Baca juga: 413 Awardee LPDP Enggan Pulang ke Indonesia, Sosiolog: Fenomena Brain Drain
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.