Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Besaran Dana Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023

Kompas.com - 17/02/2023, 10:09 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Disdik DKI Jakarta sedang melakukan pendataan penerima baru Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap I tahun 2023.

KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Baca juga: 15 Jurusan UB Akreditasi A, Referensi Daftar SNBP 2023

Dengan mulainya pendataan, maka KJP Plus mulai siap dibuka pendaftarannya.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki akan membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!” tulis akun Instagram Disdik DKI (@disdikdki) pada Kamis (15/2/2023).

Pendataan ini menjadi tahapan awal bagi siswa yang ingin mendapatkan dana bantuan biaya pendidikan dari KJP Plus.

Adapun jadwal pendataan KJP Plus tahap I tahun 2023, sebagai berikut:

1. Pemadanan data: 9- 15 Februari 2023.

2. Pendataan siswa di sekolah: 16 Februari - 22 Maret 2023.

Pendataan siswa ini berupa pengukuhan calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, serta verifikasi sekolah yang berupa mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dan melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan sekolah dan upload kelengkapan berkas.

Catatan: Proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya pada 16 - 22 Februari 2023.

Baca juga: Intip 10 Pekerjaan Paling Dibutuhkan di Tahun 2025

3. Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 23 - 28 Maret 2023.

4. Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur: 29 Maret - 2 Mei 2023.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan Satuan Pelaksanaan Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Nah, apa saja syarat penerima KJP Plus tahap I tahun 2023 dan besaran dana yang didapatkan? Berikut penjelasannya.

Syarat Penerima KJP Plus tahap I tahun 2023

Bantuan KJP Plus ini hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com