Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Dibuka Pendataan KJMU Tahap 1 2023, Ini Jadwalnya

Kompas.com - 17/02/2023, 08:04 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi warga Provinsi DKI Jakarta, khususnya mahasiswa, ada kabar baik. Sebab, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI akan membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2023.

Jadi, KJMU akan kembali diberikan pada tahun 2023 ini. Dengan harapan, mahasiswa bisa terus menyelesaikan pendidikannya dengan baik.

Sebenarnya, apa itu KJMU? Dilansir dari akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Kamis (16/2/2023), KJMU adalah bantuan bagi peserta didik (mahasiswa) yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.

Selain itu, KJMU juga untuk meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai tepat waktu.

Baca juga: Disdik DKI: Ini Manfaat dan Bahaya Bermain Lato-lato bagi Anak

Tak hanya itu saja, KJMU juga memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.

KJMU dapat memotivasi peserta didik dalam meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Adapun untuk besaran bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp 9.000.000 persemester.

Untuk jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 ialah 16.708 mahasiswa.

"Mari dukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan mutu pendidikan hingga selesai tepat waktu dengan KJMU," tulis admin Instagram Disdik DKI.

Jadwal pendataan KJMU Tahap 1 2023

1. 20 Februari - 3 Maret 2023: Pendataan calon penerima

  • Calon penerima menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah
  • Sekolah menginput data calon penerima ke dalam sistem KJMU

2. 6-8 Maret 2023: Pemadanan data

3. 9-16 Maret 2023: Persetujuan Kepala Sekolah

4. 17-24 Maret 2023: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan

5. 27 Maret - 2 Mei 2023: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

Informasi lebih lanjut terkait pendataan dana KJMU Tahap I Tahun 2023, bisa menghubungi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta 021 857 1012.

Baca juga: Disdik DKI Buka Pendataan KJP Plus 2022: Cara Daftar dan Besar Bantuan

Adapun besaran dana tersebut meliputi:

1. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN dan PTS.

2. Untuk biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:

  • Biaya buku
  • Makanan bergizi
  • Transportasi
  • Perlengkapan atau peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com