Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Biaya yang Tidak Didanai KIP Kuliah 2023, Apa Saja?

Kompas.com - 17/02/2023, 07:50 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa berprestasi namun memiliki kendala ekonomi untuk tetap melanjutkan pendidikan tinggi. KIP Kuliah 2023 menawarkan pembiayaan pendidikan penuh hingga memberikan uang saku bulanan.

Namun, tidak semua biaya pendidikan bisa didanai KIP Kuliah. Sehingga, calon mahasiswa yang siap mendaftar KIP Kuliah 2023 harus tahu apa saja yang tidak didanai oleh beasiswa ini.

Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Muni Ika, menyebut ada 6 biaya kuliah yang belum bisa didanai KIP Kuliah.

Hal ini tercantum pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) nomor 10 Tahun 2022, dicantumkan biaya operasional pendidikan yang tidak dicover KIP Kuliah.

Baca juga: Daftar KIP Kuliah 2023, Siapkan 5 Dokumen Pendukung Ekonomi Ini

Untuk itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah harus mengetahui biaya apa saja yang tidak dicover KIP Kuliah. Berikut rinciannya.

6 Biaya kuliah yang tidak didanai KIP Kuliah 2023

1. Biaya pendukung pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL)

2. Biaya asrama

3. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri

4. Biaya wisuda

5. Biaya jas almamater atau baju praktikum

6. Biaya personal atau pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran

“Biaya-biaya seperti tersebut itu bisa dibebankan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa yang bersangkutan," papar Muni, dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek.

Selain itu, perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.

Baca juga: Kuota KIP Kuliah 2023 Terbatas, Jangan Daftar di Waktu Akhir

Karena itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan.

Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com