Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2023, 10:06 WIB
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 sudah dibuka sejak Selasa (14/2/2023).

Calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berencana mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 baik jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) bisa memanfaatkan program KIP Kuliah 2023 ini.

KIP Kuliah merupakan program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk membantu siswa berprestasi namun berasal dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan hingga ke perguruan tinggi.

Dengan mendaftar KIP Kuliah 2023, mahasiswa penerima KIP Kuliah 2023 bisa kuliah gratis sampai lulus. Penerima KIP Kuliah 2023 akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku.

Baca juga: Daftar KIP Kuliah 2023 Terkendala NIK, NSIN, NPSN? Cek Solusinya

Besaran bantuan KIP Kuliah 2023

Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:

1. Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta.

2. Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta.

3. Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.

 

Baca juga: Beasiswa Kaltim 2023 bagi Mahasiswa S1-S3, Ini Syarat dan Cara Daftar

Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+