Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Gratis Kuliah sampai Lulus

Kompas.com - 15/02/2023, 06:00 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2023 bagi calon mahasiswa Indonesia, Selasa (14/2/2023).

KIP Kuliah 2023 dapat didaftar oleh calon mahasiswa yang memilih Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) semua jalur masuk.

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dimulai dengan pendaftarab Akun Siswa KIP Kuliah 2023 yang dibuka mulai 14 Februari 2023 hingga 31 Oktober 2023. Setelah memiliki akun KIP Kuliah 2023, siswa dapat melanjutkan pendaftaran sesuai jalur masuk Perguruan Tinggi yang dipilih, apakah SNBP 2023, SNBT 2023, Jalur Mandiri PTN hingga Jalur Mandiri PTS.

Baca juga: Gratiskan Biaya Kuliah dan Hidup, KIP Kuliah Ringankan Beban Orangtua

Untuk siswa yang mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), KIP Kuliah 2023 dapat didaftar mulai 16-27 Februari 2023.

Cakupan KIP Kuliah

Pada skema KIP Kuliah Merdeka, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah dimana kampus pilihan berada berdasarkan kluster yang sudah ditetapkan pemerintah, dengan besaran:

  • Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Baca juga: 10 Beasiswa S2 dengan Uang Saku Besar, Salah Satunya LPDP 2023

Kemudian, ada biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain:

  • Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
  • Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
  • Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Jangka waktu KIP Kuliah

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah ialah sampai mahasiswa menyelesaikan kuliah, yakni:

Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Baca juga: 5 Beasiswa S1 ITB 2023 bagi Calon Mahasiswa, Ini Cara Pengajuannya

Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester

Namun, di tahun 2022, jangka waktu pemberian bisa dihentikan apabila di tengah jalan ditemukan penerima KIP Kuliah tidak memenuhi kriteria sehingga akan dilakukan evaluasi.

Evaluasi pemberian KIP Kuliah dapat dilakukan jika prestasi akademik penerima KIP Kuliah di bawah standar minimal perguruan tinggi, berpotensi Drop Out (DO), maupun perubahan kondisi ekonomi keluarga.

Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 2022 Lulusan SMA-SMK dan D1-S1 di 40 Wilayah

Syarat keterbatasan ekonomi penerima KIP Kuliah

Untuk itu, keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka harus dibuktikan dengan :

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com