Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Kota Depok Larang Siswa SD dan SMP Rayakan Hari Valentine 2023

Kompas.com - 13/02/2023, 10:17 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan siswa di seluruh Kota Depok untuk merayakan hari valentine.

Surat bernomor 421/690/Sekret-2023 tersebut, berlaku bagi semua pelajar baik tingkat SD, SMP, sederajat untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine yang jatuh setiap 14 Februari.

Hari valentine sendiri, mulai marak dirayakan sejak abad ke 15. Dilansir dari Kompas.com, sejarah hari valentine dirayakan dari kisah Santo Valentine atau yang dikenal sebagai Valentinus pada 269 M pada masa Kaisar Klaudius II di Roma.

Baca juga: Sosok KH Hasyim Asy’ari Dibalik Sejarah Hari Santri Nasional

Kisah romantis St. Valentinus yang dihukum dan jatuh cinta dengan anak sipir penjara menjadi asal-usul nama Valentine.

Sementara itu, alasan Hari Valentine dirayakan setiap tanggal 14 Februari karena St. Valentine tutup usia pada 14 Februari 269 M.

Karena itu, Disdik Kota Depok beranggapan, hari valentine bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia sehingga diterbitkanlah SE ini.

Penerbitan SE merupakan bagian dari upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia.

Dalam SE yang diterbitkan 9 Febuari ini, ada 4 poin utama yang dikeluarkan dan harus menjadi perhatian.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah 2023 SD, SMP, SMA, Lengkap di 38 Provinsi

Disdik Kota Depok meminta Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal diminta untuk mengimbau peserta didiknya agar tidak merayakan Hari Valentine.

Lalu pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

Dalam SE tersebut juga meminta seluruh perangkat sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia.

Berikut 4 poin larangan merayakan hari valentine yang dikeluarkan oleh Disdik Kota Depok:

1. Menghimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang atau Valentine day baik di dalam maupun di luar sekolah.

2. Pengawas kepala sekolah dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah.

4. Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud.

Baca juga: Siswa, Ini Sumber Daya Unggulan Tiap Negara Anggota ASEAN

Karena itulah, sebelum perayaan hari valentine dirayakan Selasa (14/2/2023), seluruh siswa SD, SMP sederajat di Kota Depok perlu paham adanya larangan merayakan hari valentine.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com