Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/02/2023, 20:38 WIB

KOMPAS.com - Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (FH Unkris) melalui Komunitas Peradilan Semu (KPS) menggelar praktik persidangan semu dalam rangka persiapan menuju kompetisi "National Moot Court Competition Anti Money Laundring VII 2023".

Praktik persidangan berlangsung di Gedung Prof A Karim Nasution SH pada Selasa (7/2/2023) dan dipantau langsung Mantan Hakim Agung yang juga Guru Besar Unkris Prof. Gayus Lumbuun.

Sebanyak 16 mahasiswa FH Unkris melakukan praktik persidangan layaknya proses persidangan sesungguhnya.

Mereka ada yang berperan sebagai hakim, jaksa penuntut umum, panitera, advokat, tersangka, saksi meringankan, saksi memberatkan, juga saksi ahli termasuk menghadirkan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Dengan dukungan ruang sidang yang memadai, Prof Gayus menyebut, praktik persidangan semu yang dilakukan mahasiswa sudah mendekati sempurna.

“Saya melihat lebih dari 90 persen yang mereka praktikkan sudah sama dengan yang terjadi di ruang persidangan sesungguhnya baik pembicaraannya maupun konsep berpikirnya. Ini luar biasa karena yang melakukannya adalah mahasiswa,” ungkap Prof. Gayus.

Menurut Prof Gayus, fasilitas gedung persidangan semu Prof A Karrim Nasution SH yang baru diresmikan beberapa waktu lalu, memberikan pengaruh sangat besar terhadap mahasiswa dalam menjiwai peran masing-masing baik sebagai hakim, JPU, advokat dan peran lainnya.

Baca juga: Webinar Unair: Ini Tips Berkarier bagi Mahasiswa Hukum Internasional

“Jadi kita masuk ke gedung ini, aroma persidangan sudah didapatkan. Ibarat kata jika main golf, kita mencium aroma rumput di lapangannya. Demikian juga di ruang persidangan semu ini,” jelas Prof. Gayus.

Terkait itu, Prof. Gayus menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Unkris dan rektorat yang sudah menyediakan fasilitas ruang persidangan semu yang nantinya digunakan untuk laboratorium bagi mahasiswa FH.

“Di perguruan tinggi lain, ruang persidangan semu dilakukan di sebuah ruangan, tidak terpisah berupa gedung yang menyerupai gedung pengadilan,” lanjut Prof. Gayus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+