Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 4 Jalur PPDB: Zonasi, Afirmasi, hingga Prestasi

Kompas.com - 07/02/2023, 06:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 tinggal beberapa bulan lagi.

Siswa dan orangtua yang pada tahun ajaran baru mendatang naik ke jenjang PAUD, SD, SMP, SMA atau SMK sederajat, perlu tahu apa saja jalur PPDB yang tersedia.

Sistem PPDB ini biasanya diterapkan oleh sekolah-sekolah di jenjang TK, SD, SMP hingga SMA negeri.

Pedoman yang digunakan dalam PPDB tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Lantas, apa saja jalur yang biasanya disediakan pada PPDB?

Baca juga: Universitas Pertamina Buka Jalur Seleksi Nilai Rapor 2023, Tanpa Tes

4 jalur pada PPDB

Mengutip dari Buku PPDB Jenjang SMP tahun 2022, berikut 4 jalur PPDB yang perlu diketahui orangtua dan siswa:

Jalur Zonasi

Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:

1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Baca juga: Beasiswa bagi Guru ke Jepang 2023, Uang Saku Rp 16 Juta Per Bulan

3. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga
yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu meliputi:

  • bencana alam; dan/atau
  • bencana sosial.

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi pada PPDB bertujuan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:

1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;

4. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Baca juga: Referensi PPDB 2023, Ini 15 SMA Terbaik di Jakarta

Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini untuk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut:

1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

3. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.

4. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur prestasi

Jalur Prestasi pada PPDB ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.

Baca juga: Biaya Kuliah Universitas Mercu Buana D3-S1 Tahun 2023-2024

Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester
terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal;

2. Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Empat jalur pada PPDB ini biasanya memiliki kuota tertentu. Jalur Zonasi kuota minimal 50 persen, jalur afirmasi kuota minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua/wali kuota maksimal 5 persen. Sedangkan jalur prestasi dibuka dengan sisa kuota yang ada (jika masih ada).

Demikian informasi mengenai 4 jalur PPDB yang perlu diketahui orangtua dan siswa. Dengan informasi ini, orangtua dan siswa akan lebih siap dalam menghadapi PPDB 2023 dan menentukan akan memilih jalur apa di PPDB mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com