KOMPAS.com - Tren nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sedang menjadi topik belakangan di media sosial. Alasannya, gratis dan bisa mengalihkan biaya resepsi untuk modal usaha atau membeli rumah.
Ide ini sontak membuat banyak pasangan muda ingin menikah di KUA saja. Tren ini mulai muncul selama pandemi Covid-19 dengan pembatasan protokol kesehatan.
Menikah di KUA semakin menjadi pilihan bagi banyak pasangan karena dinilai sederhana, gratis namun tetap berkesan.
Baca juga: Bisa Bikin Stunting, Dosen UM Surabaya: Ini 8 Bahaya Bayi Diberi Kopi
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Thoat Stiawan menyebut melaksanakan pernikahan di KUA tidaklah sulit.
Sebab persyaratan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan.
Apa saja syarat nikah di KUA? ini kata Thoat Stiawan.
1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
2. Surat keterangan menikah (model N1).
3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.