Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Mencermati Beban Kerja dan Kewajiban Khusus Dosen

Kompas.com - 01/02/2023, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SESUAI Keputusan Ditjendikti-Kemdikbud 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional BKD, setiap dosen dari jabatan fungsional (jabfung) Asisten Ahli hingga Profesor memiliki Beban Kerja Dosen (BKD) dan Kewajiban Khusus Dosen (KKD).

Memuat rincian tugas dan kewajiban profesional dosen yang harus ditunaikan setiap semester. Meliputi kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian, dan penunjang.

Setiap jenjang jabatan memiliki rincian BKD yang berbeda dengan besaran kredit antara 12—16 SKS persemester.

BKD yang wajib bagi setiap dosen pada semua jenjang jabfung adalah buku ajar/buku teks; artikel jurnal (nasional/terakreditasi, internasional/bereputasi), dan/atau paten/karya seni monumental/desain monumental.

Khusus penjabat jabfung Lektor Kepala dan Profesor, selain harus memenuhi BKD, juga KKD dalam tiga tahun sejak jabatan fungsional tersebut diperoleh.

Bagi dosen yang “Tidak Memenuhi” (TM) BKD dan/atau KKD akan diberikan sanksi disertai pembinaan oleh pimpinan perguruan tinggi berupa penghentian sementara tunjangan profesi dosen dan/atau tunjangan kehormatan.

Tunjangan tersebut akan dibayarkan kembali setelah dosen memenuhi kewajiban khususnya, dengan status “Memenuhi” (M). Sanksi ini berlaku mulai efektif tahun 2023 ini (Ditjendiktiristek, 2022).

Pada portal PDDIKTI (2023) dosen di lingkungan Kemdikbudristek seluruhnya berjumlah 305.359 orang yang berafiliasi di 4.529 perguruan tinggi.

Dari jumlah tersebut, baru 257.656 (84,38 persen) dosen yang terdaftar di https://sinta.kemdikbud.go.id/ dan 47,703 (15,62 persen) dosen belum mendaftar dan memiliki akun SINTA.

Berdasarkan jenjang jabfungnya, mereka terdiri dari 206 tenaga pengajar (0,08 persen); 71.980 asisten ahli (27,92 persen); 78.405 Lektor (30,42 persen); 30.317 Lektor Kepala (11,76 persen); 7.168 Profesor (2,78 persen); dan 69.707 (27,04 persen) dosen yang tidak diketahui jabfungnya.

Secara kuantitatif, jumlah artikel yang dipublikasikan di jurnal nasional selama 10 tahun terakhir (2010—2022) mengalami kenaikan secara signifikan. Terutama sejak tahun 2014 yang merupakan awal pemberlakuan kewajiban publikasi ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi dan/atau internasional berputasi.

Tahun 2014 total publikasi nasional mencapai 110.902 artikel, dan 55.743 (50.26 persen) di antaranya terakreditasi oleh Kemdikbud.

Sejak itu pula jumlah artikel jurnal nasional mengalami peningkatan yang sangat tinggi, dan tahun 2022 mencapai 365.555 artikel atau naik 330 persen.

Demikian pula artikel jurnal nasional yang terakreditasi pada tahun 2022 mencapai 170.173 (46,55 persen) artikel atau naik 305 persen dibandingkan 2014 (55.743 artikel).

Jumlah artikel yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi juga mengalami kenaikan yang signifikan sejak tahun 2016, dari 12.706 artikel menjadi 49.350 artikel atau naik 388 persen dalam kurun waktu enam tahun dengan rata-rata peningkatan sebesar 64 persen per tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com