KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang batas waktu aktivasi rekening SimPel Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022.
Semula berakhir pada 31 Januari 2023, kini diperpanjang hingga 15 Februari 2023. Hal ini diumumkan langsung di akun Instagram @sobatPIP, Selasa (31/1/2023).
"Hai sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023, yuk segera aktivasi!," tulis akun Instagram SobatPIP.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.
Baca juga: 20 Kampus Top Dunia Jurusan IT, buat Daftar Beasiswa LPDP 2023
Dari data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, hingga 15 Desember 2022, berdasarkan laporan bank penyalur dana PIP, masih terdapat 2.368.718 siswa di semua jenjang pendidikan yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.
Rinciannya, sebanyak 1.484.197 peserta didik SD, 312.810 peserta didik SMP, 242.540 peserta didik SMA, dan 329.171 peserta didik SMK.
Jika sampai dengan batas waktu 15 Februari 2023 rekening belum diaktivasi, dana PIP tersebut akan dikembalikan ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, bantuan PIP dapat digunakan siswa untuk membantu biaya personal pendidikan.
Baca juga: 5 Perguruan Tinggi Penerima KIP Kuliah Terbanyak Mahasiswa Difabel
Misalnya membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Pada tahun 2021, pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.