Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UGM Tawarkan 3 Skema Pengurangan UKT Mahasiswa

Kompas.com - 26/01/2023, 15:47 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam 3 tahun terakhir, Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah memberikan pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi 36.963 mahasiswa dengan total Rp 97,91 miliar.

UGM memiliki komitmen membantu mahasiswa yang kesulitan melalui 3 skema pengurangan UKT. Bantuan keringanan UKT ini diberikan untuk mahasiswa UGM program Sarjana Reguler dan Sarjana Terapan.

Baca juga: 8 PTN Jurusan Kedokteran Biaya UKT Termurah, buat Daftar SNPMB 2023

Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali mengatakan skema pengurangan UKT oleh UGM bagi mahasiswa ini setiap tahunnya bisa membantu lebih dari 7 ribu mahasiswa dengan total nominal Rp 20 miliar.

"Pengurangan UKT ini diberikan sebagai bentuk dukungan UGM terhadap keberlanjutan studi para mahasiswanya, khususnya yang mengalami kendala finansial. Setiap tahunnya ada lebih dari 7 ribu mahasiswa diberikan pengurangan UKT dengan total sekitar Rp20 miliar," ucapnya dilansir dari laman UGM. 

Bagi mahasiswa, UGM merinci skema pengurangan UKT seperti berikut ini:

1. Kondisi ekonomi orangtua berubah

Pertama, penyesuaian uang kuliah dengan persentase tertentu karena adanya perubahan kondisi perekonomian orangtua.

Baca juga: 20 Kampus Islam Negeri Terbaik Indonesia, Referensi SNPMB 2023

Misalnya orangtua mahasiswa meninggal, terkena PHK dan peristiwa lainnya yang mengakibatkan pendapatan menurun dapat memperoleh keringanan pembayaran UKT yang disesuaikan dengan kondisi ekonominya.

2. Mahasiswa semester akhir

Kedua, keringanan UKT diberikan bagi mahasiswa semester akhir. Mahasiswa UGM yang memasuki semester 9 dan 10 bisa mendapatkan keringanan pembayaran UKT sebesar 50 persen.

3. Mahasiswa yang akan lulus dan tidak mengambil SKS

Ketiga, pemberian keringanan UKT juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang tengah menunggu kelulusan dan tidak mengambil SKS sama sekali. Mahasiswa dengan kriteria tersebut dapat mengajukan pengembalian (refund) UKT ke fakultas masing-masing.

Selain memberikan bantuan pengurangan UKT, Saiful mengatakan UGM juga memiliki kebijakan keringanan penundaan pembayaran UKT.

Penundaan pembayaran UKT bisa diajukan oleh mahasiswa yang berada dalam kondisi saat periode pembayaran salah satu anggota keluarganya meninggal dibuktikan dengan surat kematian.

Baca juga: Batas Usia Maksimal Pendaftar Beasiswa LPDP 2023 Jenjang S2-S3

Penundaan pembayaran UKT hingga cicilan

Jika sumber pembiayaan keluarga mengalami musibah seperti sakit, kecelakaan dan lainnya juga bisa mengajukan penundaan pembayaran UKT, dibuktikan dengan surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan.

Penundaan pembayaran UKT juga bisa dilakukan oleh mahasiswa yang sedang menjalankan tugas dari UGM maupun tugas negara, dibuktikan dengan surat keterangan tugas dari Rektor atau Dekan Fakultas/Sekolah.

Syaiful menambahkan untuk memudahkan pembayaran UKT, UGM bekerja sama dengan BSI memberikan fasilitas cicilan UKT tanpa bunga dan biaya administrasi dengan tenor 3, 6, dan 12 bulan.

Sementara itu, ia menyebutkan di semester gasal tahun ajaran 2022/2023 ini UGM memberikan keringanan UKT kepada 6.170 mahasiswa UGM yang diberikan keringanan pembayaran uang kuliah dengan total besaran Rp17,09 miliar.

Baca juga: 15 Politeknik Terbaik di Indonesia, Referensi Daftar SNBP dan SNBT 2023

Pemberian bantuan keringanan UKT ini, disebutkan Syaiful, telah berjalan sejak tahun 2016 silam.

Sebelumnya UGM juga memberikan keringanan UKT pada 8.587 mahasiswanya di semester ganjil tahun 2020/2021.

Langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan UGM dalam membantu mahasiswanya di jenjang S1 reguler, IUP, sarjana terapan, dan pascasarjana yang mengalami kesulitan keuangan karena terdampak pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com