Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/01/2023, 11:27 WIB
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Belum lama ini dunia maya tengah dihebohkan dengan kisah pilu salah satu mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berjuang untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga berujung meninggal dunia.

Nampaknya, permasalahan UKT masih menjadi momok persoalan tersendiri. Bahkan hingga viralnya berita tersebut, muncul pemberitaan bahwa akses Pendidikan Tinggi sulit bagi orang miskin. Lantas, benarkah demikian?

Baca juga: UGM Telah Berikan Keringanan UKT ke 36.963 Mahasiswa Selama 3 Tahun

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho mengatakan, terkait penentuan UKT mahasiswa sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Tak lupa, penentuan besaran UKT juga berdasarkan kemampuan atau keadaan ekonomi setiap mahasiswa.

Misalnya saja, saat registrasi mahasiswa baru diminta untuk mengunggah berkas, seperti mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), biaya telepon, biaya listrik, biaya air, gaji orangtua, dan sebagainya.

"Berkas-berkas tersebut sebagai bukti lain agar alat estimasi penentuan UKT mahasiswa menjadi tepat," ujar Prof. Jamal mengutip laman UNS, Kamis (26/1/2023).

Prof. Jamal menambahkan, dalam menentukan UKT terkadang tidak seratus persen bisa tepat.

Maka dari itu, bagi mahasiswa yang UKT-nya dianggap tidak tepat bisa mengajukan keringanan.

Kementerian, lanjut dia, juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan keringanan UKT atau penundaan UKT.

Adapun wujud keringanan UKT dapat berupa pemotongan sekian persen dari UKT normal, penurunan grade UKT, atau mendapatkan pembebasan UKT.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+