Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat Bantuan Dana Program Indonesia Pintar 2023 Siswa SD-SMA

Kompas.com - 20/01/2023, 10:45 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Bagaimana cara mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi pertanyaan yang sering diajukan oleh orangtua siswa jenjang SD hingga SMA. Pasalnya, siswa penerima PIP akan mendapatkan bantuan biaya sekolah.

PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada siswa SD, SMP hingga SMA-SMK yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan.

Pemegang KIP mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun.
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Baca juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2023? Cek Syarat dan Besaran Bantuan

Bila kini siswa belum menjadi siswa penerima bantuan PIP, ada baiknya mengetahui ketentuan dan cara pendaftaran PIP 2023.

Melansir Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), untuk mendaftar PIP, pertama-tama pastikan kalau siswa jenjang SD, SMP, SMA-SMK sudah memenuhi kriteria yang diminta.

Kriteria dan cara daftar PIP 

Kriteria pendaftar PIP yang perlu dipenuhi pendaftar PIP ialah:

1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagaimana jika tidak punya KIP? Siswa harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak ada KKS, silakan ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan atau Desa.

Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2022

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Bila siswa memenuhi kriteria penerima PIP, selanjutnya pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca juga: Mahasiswa Butuh Biaya Kuliah dan Hidup? Daftar Beasiswa Pertamina 2022

Selanjutnya ajukan kartu KIP/KKS/SKTM ke sekolah untuk mengajukan PIP.

Setelah semua langkah dilakukan, kamu bisa cek penerima PIP di laman https://pip.kemdikbud.go.id/ dengan memasukkan nomor NISN, NIK, lalu klik "Cek Penerima PIP".

Untuk informasi lebih lanjut tentang Program Indonesia Pintar dan cara daftar PIP, siswa dan orangtua dapat mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id atau pantau akun Instagram @sobatpip

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com