Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gapai Akreditasi Unggul, UI Komitmen Capai Peringkat 5 Asia Tenggara

Kompas.com - 17/01/2023, 20:56 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) berhasil mempertahankan akreditasi “Unggul” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Akreditasi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 40/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/I/2023, pada Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Psikolog UI: Lato-lato Timbulkan Emosi Positif untuk Anak-anak

Peringkat akreditasi Perguruan Tinggi ini berlaku dari 28 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2027.

Kepala Badan Penjamin Mutu Akademik (BPMA) Universitas Indonesia (UI), Prof. Sri Hartati Dewi Reksodiputro mengatakan, dengan terakreditasi Unggul, berarti UI sudah mencapai standar tertinggi untuk penjaminan mutu akademik di tingkat nasional, baik dari sisi input, proses, dan output pembelajaran.

"Akan tetapi, bagi UI Peringkat akreditasi Unggul bukanlah tujuan akhir, karena untuk mencapai peringkat ke-5 besar Asia Tenggara (Renstra), UI masih perlu terus melakukan perbaikan dan peningkatan mutu akademiknya," ucap dia dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Sebelumnya, pada 2017 UI sudah terakreditasi "A" sesuai dengan Surat Keputusan BAN-PT No 5239/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2017.

Kemudian, berdasarkan Peraturan BAN-PT No. 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan komitmen untuk peningkatan penjaminan mutu akademik, UI mengajukan konversi dari peringkat akreditasi "A" menjadi peringkat akreditasi "Unggul" pada 2 Agustus 2022.

SK perpanjangan yang diperoleh saat ini untuk memastikan peringkat Unggul UI berlaku sampai dengan tahun 2027.

Dalam proses mencapai akreditasi "Unggul" ini, UI telah membentuk tim penyusun ISK Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) yang bertugas sejak November 2021.

Baca juga: Ikut SNPMB 2023? Ini 7 PTN dengan Lulusan Cepat Dapat Kerja

Tim Penyusun ISK AIPT UI ini diketuai Prof. Johny Wahyuadi dan beranggotakan 13 orang dengan tim pengarah yang terdiri dari Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Logistik, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi, dan Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset.

Adapun kriteria penilaian berdasarkan pada ketentuan ISK.

Hal yang dinilai, meliputi rasio dosen tetap dan persentase dosen tidak tetap, ketersediaan dokumen Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI), efektivitas pelaksanaan SPMI, dan jumlah butir mutu yang melampaui ketetapan SN DIKTI.

Kemudian, mekanisme penjaminan mutu menuju Outcome Based Education (OBE), perolehan status akreditasi program studi, dan jumlah publikasi ilmiah dosen tetap.

Selain menetapkan standar mutu, UI melaksanakan pemantauan pelaksanaan standar mutu di tingkat program studi.

Selain itu, UI juga mengevaluasi mutu akademik dari proses pembelajaran melalui instrumen Evaluasi Internal Semesteran (EVISEM), Evaluasi Internal Tahuan (EVITAH), dan Audit Internal Akademik (AIA).

Baca juga: Jurusan Tanpa Matematika di UI, Referensi Daftar SNBP 2023

"Lalu, Evaluasi Dosen oleh Mahasiwa atau Evaluasi Fasilitator oleh Mahasiswa (EDOM/EFOM), Evaluasi Mahasiswa mengenai Pendidikan dan Riset (EMPIRIS), dan Evaluasi Pelaksanaan Pembelajaran berbasis TIK (Monev E-Learning)," kata Prof. Sri Hartati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com