KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden RI Bidang Inovasi, Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar mengaku, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengangkat jutaan guru honorer di Indonesia, khususnya di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
"Kami prihatin dengan keadaan guru honorer di banyak daerah, terlebih di daerah 3T, gaji yang didapatkan rendah ditambah beban kerja berat," ucap Billy kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023).
Dia mengaku, selama menjadi Staf Khusus Jokowi sudah memberikan 28 rekomendasi kebijakan.
Baca juga: Ikut SNPMB 2023? Ini 7 PTN dengan Lulusan Cepat Dapat Kerja
Salah satu kebijakan rekomendasi yang membuatnya selalu terkenang adalah Perpres No. 98 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur pemberian gaji kepada PPPK yang diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.
"Jadi saya ikut dan masukin drafnya, penyamaan gaji honorer dengan ASN, yakni lewat PPPK," ucap dia.
Billy menyebut, dirinya pernah ditanyakan oleh Jokowi terkait alasan membantu Perpres No. 98 Tahun 2020.
Pada saat itu, dia mengaku, karena bapaknya merupakan guru honorer yang sudah bekerja selama 41 tahun.
Selama bekerja jadi guru honorer, bapaknya hanya menerima pendapatan Rp 100 ribu per bulan.
"Umur bapak sudah 80-an, bekerja jadi guru honorer sudah 41 tahun. Bapak mengajar di YPK (Yayasan Pendidikan Kristen). Kalau ditanya gaji, rendah sekali Rp 100 ribu sebulan sampai sekarang," keluh pria kelahiran Yapen, Irian Jaya ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.