Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/01/2023, 12:31 WIB
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Angin segar bagi para guru yang bertugas di daerah khusus karena akan segera menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Ada sebanyak 56.358 guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih honorer atau non-ASN yang akan mendapatkan tunjangan khusus guru ini.

Tunjangan khusus guru ini diatur dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang diterbitkan Jumat 16 Desember 2022 silam. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Terbitkan SK Tunjangan 56.358 Guru Daerah Khusus

Tunjangan guru daerah khusus bisa 1 kali gaji

Besarnya tunjangan yang diberikan adalah satu kali gaji pokok bagi guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan bagi guru non-ASN sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing. Bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani menjelaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Menurut Nunuk, sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Kepemendikbud Ristek, pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

"Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat," urai Nunuk.

Baca juga: Tunjangan Guru Daerah Khusus, Ini Besaran yang Akan Diterima

Dalam penentuan nama-nama guru yang layak menerima TKG tersebut, sumber data yang digunakan adalah data pokok pendidikan (Dapodik) yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.

Selanjutnya, nama-nama guru tersebut diverifikasi oleh dinas Pendidikan. Baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+