Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/01/2023, 18:27 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bisa kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) tentu menjadi impian calon mahasiswa. Karena itu, dibutuhkan persiapan yang baik agar bisa diterima.

Jika tak bisa ikut Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau dulu namaya Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), masih ada jalur berikutnya.

Yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) atau dulu bernama Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Jika ikut SNBT, maka akan ikut Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Jalur ini diikuti siswa dari lulusan 2021, 2022 dan 2023.

Baca juga: Ikut SNBP 2023? Ini Persyaratan Sekolah, Peserta dan Pilihan Prodinya

Tentu dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat), serta lulusan Paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).

Keikutsertaan dalam UTBK merupakan syarat utama untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes pada PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN).

Apakah kamu ingin ikut UTBK SNBT 2023? Jika iya, maka harus paham beberapa hal terkait UTBK SNBT 2023.

Melansir laman Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (SNPMB BPPP), ini penjelasannya.

Biaya UTBK

1. Biaya UTBK sebesar Rp 200.000

2. Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun

Persyaratan peserta UTBK 2023

1. Memiliki Akun SNPMB.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).

Baca juga: Ikut SNPMB 2023? Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah

Adapun Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:

  • foto terbaru (berwarna)
  • stempel/cap sekolah
  • tanda tangan Kepala Sekolah

4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com