Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut SNBP 2023? Ini Persyaratan Sekolah, Peserta dan Pilihan Prodinya

Kompas.com - 05/01/2023, 12:11 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Proses penerimaan mahasiswa baru khususnya di perguruan tinggi negeri (PTN) bakal dimulai. Tim dari Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) juga mulai menyiapkan prosesnya.

Terlebih bagi calon mahasiswa yang kini masih duduk di bangku kelas 12 SMA/SMK/sederajat bisa ikut jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 atau namanya Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Karena jalur prestasi, maka ada beberapa persyaratan yang bisa diikuti oleh calon mahasiswa.

Melansir laman SNPMB BPPP, berikut ini penjelasan terkait SNBP 2023 yang harus dipahami oleh siswa atau calon mahasiswa.

Baca juga: Ini Syarat dan Kriteria Siswa Eligible SNBP 2023

Apa itu PDSS?

Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) adalah basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible mendaftar.

PDSS mengakomodasi Kurikulum Nasional 2006 KTSP dan Kurikulum 2013 (Sistem Paket dan SKS). Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan mendaftar PDSS.

Untuk tahun ajaran dan tingkat yang sama, PDSS mengakomodasi perbedaan kurikulum antara semester ganjil dan genap.

Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.

Persyaratan sekolah

1. SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN

2. Ketentuan Akreditasi:

  • Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolahnya
  • Akreditasi B: 25 persen terbaik disekolahnya
  • Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolahnya

Baca juga: Ingin Masuk PTN 2023? Ketua Majelis Rektor Bagikan 4 Tips Jitu

3. Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligibel sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan peserta

Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul:

1. Memiliki prestasi akademik

2. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS

3. Memiliki nilai rapor semester 1-5 yang telah diisikan di PDSS

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com