Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBMPTN 2023 Diganti SNBT 2023, Ini Ketentuan hingga Syarat Peserta

Kompas.com - 03/01/2023, 10:37 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengganti skema pada penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Jika dulu skemanya ialah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), kini diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Sedangkan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) juga diganti. SBMPTN diganti dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim beberapa waktu lalu, yakni seleksi masuk PTN mengalami perubahan skema.

Baca juga: 10 Prodi Saintek dan Soshum Terketat di UNS 2022, Referensi SNBT

Bagi calon mahasiswa yang tidak termasuk siswa eligible, atau siswa lulusan 2022 ke bawah dan ingin ikut SBMPTN 2023, maka harus paham mengenai SNBT 2023.

Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) adalah sistem seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru yang dikelola oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) bekerja sama dengan PTN.

Adapun SNBT menggantikan SBMPTN dengan tujuan menyambungkan transformasi, perubahan-perubahan, dinamika-dinamika yang sudah dikembangkan melalui kebijakan Merdeka Belajar.

Kebijakan penerimaan mahasiswa baru PTN bakal mendorong siswa di pendidikan menengah untuk belajar secara menyeluruh, fokus kepada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman siswa, lebih transparan, dan lebih terintegrasi.

Selain itu, SNBT dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

Melansir laman SNPMB BPPP, seleksi ini dapat diikuti oleh siswa SMA/MA/SMK/sederajat dan Kejar Paket C yang lulus tahun 2023, 2022, dan 2021.

Baca juga: Ini Syarat dan Kriteria Siswa Eligible SNBP 2023

Keikutsertaan dalam UTBK merupakan syarat utama untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes pada PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN).

Tujuan UTBK-SNBT

1. Memprediksi calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan baik dan tepat waktu; dan

2. Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel yaitu memilih lokasi dan waktu tes.

3. Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN secara lintas wilayah; dan

4. Menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK dan/atau kriteria lain yang ditetapkan bersama PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN.

Ketentuan umum SNBT

1. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali.

2. Hasil UTBK hanya untuk mendaftar pendaftaran SNBT 2023.

3. SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang bersangkutan.

Baca juga: Ingin Masuk PTN 2023? Ketua Majelis Rektor Bagikan 4 Tips Jitu

Syarat peserta SNBT 2023

1. Memiliki Akun SNPMB.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).

Catatan:

Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:

  • foto terbaru (berwarna)
  • stempel/cap sekolah
  • tanda tangan Kepala Sekolah

4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

5. Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.

6. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

7. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.

Baca juga: PTN Terbaik di Pulau Jawa, Referensi Ikut SNPMB 2023

8. Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.

9. Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com