Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/01/2023, 09:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBANYAK 38 Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan dari berbagai pihak (Pemerintah, DPR, DPD) telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Dari jumlah tersebut, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sempat diusulkan ke DPR RI tidak masuk di dalamnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat menolak dan tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Baleg DPR meminta pemerintah mengkaji ulang draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas yang telah menuai kontroversi.

Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (20/9/2022) malam.

Berita ini tentu sangat menggemparkan dan mengecewakan pihak Kemdikbudristekdikti. Mengingat mereka sangat berharap dan antusias agar RUU-Sisdiknas yang telah mengalami 4 (empat) kali revisi, dapat disetujui, sehingga pada akhirnya bisa menggantikan 3 (tiga) UU yang ada, yaitu UU 20/2003; UU 14/2005; dan UU 12/2012.

Ada sejumlah pendapat yang muncul di ruang publik terungkap mengapa RUU Sisdiknas tidak disetujui. RUU dianggap keliru dan cacat sejak dalam pemikiran para perancangnya.

Ada yang menduga, hal ini akibat “salah desain” yang dilakukan oleh 400 orang tim bayangan (shadow team) yang dibentuk Mendikbudristek.

Tim ini pula yang ditengarai sebagai penyebab terjadinya karut-marutnya kebijakan pendidikan nasional, dan tidak menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai nilai dasar Profil Pelajar Pancasila (BeritaSatu, 24/09/2022).

Kajian akademik yang merupakan satu kesatuan dengan RUU, juga ditengarai belum dilakukan secara utuh, dengan mempertimbangkan konteks dan permasalahan yang dihadapi oleh dunia pendidikan tetapi belum terakomodasi di dalam UU sebelumnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+