KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong percepatan kenaikan pangkat akademik dosen Peruguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) hingga guru besar.
Kepala Subdit Ketenagaan, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Ruchman Basori memaparkan, syarat-syarat menjadi guru besar, yakni:
1. Mekanisme pengusulan.
2. Hak dan kewajiban serta problematikan yang dihadapi, baik berkaitan dengan syarat khusus.
3. Pemenuhan angka kredit hingga syarat khusus.
Baca juga: Unesa Peroleh Rekomendasi Dirikan Fakultas Kedokteran
Alumni IAIN Walisongo ini menegaskan mengurus kepangkatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar bukan semata-mata kepentingan dosen, tetapi juga kampus.
"Kepangkatan akademik dosen tertinggi, bukan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, apalagi Kajur," ucap dia dalam keterangannya dikutip dari laman Kemenag, Minggu (1/1/2023).
Kandidat Doktor Unnes ini berpesan kepada para dosen agar mulai sekarang harus melengkapi berbagai persyaratan akademik maupun administratif menuju guru besar.
Meski demikian, hal yang tak kalah penting adalah memantaskan diri sebagai professor dengan karya dan prestasi.
Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof. Sutikno mengatakan, kewenangan penetapan angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar sekarang dikelola oleh dua Kementerian, Kemdikbud Ristek untuk rumpun ilmu umum dan Kemenag untuk rumpun ilmu agama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.