Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Dorong Peningkatan Guru Besar di PTKIN

Kompas.com - 01/01/2023, 12:29 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong percepatan kenaikan pangkat akademik dosen Peruguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) hingga guru besar.

Kepala Subdit Ketenagaan, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Ruchman Basori memaparkan, syarat-syarat menjadi guru besar, yakni:

1. Mekanisme pengusulan.

2. Hak dan kewajiban serta problematikan yang dihadapi, baik berkaitan dengan syarat khusus.

3. Pemenuhan angka kredit hingga syarat khusus.

Baca juga: Unesa Peroleh Rekomendasi Dirikan Fakultas Kedokteran

Alumni IAIN Walisongo ini menegaskan mengurus kepangkatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar bukan semata-mata kepentingan dosen, tetapi juga kampus.

"Kepangkatan akademik dosen tertinggi, bukan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, apalagi Kajur," ucap dia dalam keterangannya dikutip dari laman Kemenag, Minggu (1/1/2023).

Kandidat Doktor Unnes ini berpesan kepada para dosen agar mulai sekarang harus melengkapi berbagai persyaratan akademik maupun administratif menuju guru besar.

Meski demikian, hal yang tak kalah penting adalah memantaskan diri sebagai professor dengan karya dan prestasi.

Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof. Sutikno mengatakan, kewenangan penetapan angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar sekarang dikelola oleh dua Kementerian, Kemdikbud Ristek untuk rumpun ilmu umum dan Kemenag untuk rumpun ilmu agama.

Baca juga: 3 Sekolah Terbaik di Bogor dan Profil Singkatnya

"Kesesuaian keilmuan, jurnal ilmiah, dan bidang tugas dosen adalah tiga hal yang harus dipenuhi, selain ketercukupan angka kredit dan syarat tambahan," ujar Prof Sutikno.

Prof. Sutikno mengatakan, PermenpanRB No 17/2013 Jo. No. 46/2013 akan direvisi dengan PermenpanRB yang baru dengan memasukan beberapa kebijakan mutakhir yang mengacu pada UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenpan RB No 13/2019 tentang Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional, dan mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Kebijakan baru yang dimaksud, antara lain memberikan kebebasan dosen dalam melaksanakan tri dharma sesuai dengan passion masing-masing dengan menetapkan porsi minimal masing-masing unsur Tri Dharma perguruan tinggi sebesar 10 persen.

Baca juga: 18 Perguruan Tinggi Punya Jurusan Ilmu Hukum dengan Akreditasi Unggul

"Memberi opsi alternatif kepada para pengusul guru besar untuk pemenuhan syarat khusus dengan karya setara (paten, teknologi tepat guna, dan karya monumental) dan mengakomodasi ketiga jenis pendidikan (akademik, profesi dan vokasi)," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com