Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2023? Cek Syarat dan Besaran Bantuan

Kompas.com - 31/12/2022, 17:17 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa dari keluarga kurang mampu yang berencana daftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 perlu mempersiapkan diri mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.

KIP Kuliah merupakan program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk membantu siswa berprestasi namun berasal dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan hingga ke perguruan tinggi.

Jika mengacu pada pendaftaran KIP Kuliah 2022, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada bulan Februari.

Pendaftaran dimulai dengan pembuatan akun KIP Kuliah. Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah dibuka hampir sepanjang tahun.

Baca juga: Kenali 5 Jenis Tahapan Seleksi Daftar Sekolah Kedinasan

Kapan pendaftaran KIP Kuliah 2023

Pada periode 2022 misalnya, pembuatan akun siswa KIP Kuliah dibuka 2 Februari 2022 dan baru ditutup pada 1 Desember 2022.

Selanjutnya pendaftaran dibuka secara bertahap sesuai jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang dipilih siswa.

Yaitu di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) serta jalur Mandiri.

KIP Kuliah juga bisa digunakan untuk mendaftar di seleksi mandiri perguruan tinggi swasta (PTS).

Syarat daftar KIP Kuliah

Jika kamu ingin mendaftar KIP Kuliah, berikut persyaratannya program KIP Kuliah tahun 2022:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.


Baca juga: 4 Sekolah Kedinasan Favorit Tanpa Tes Fisik, Apa Saja?

Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan biaya hidup yang dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.

Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:

  • Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
  • Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta
  • Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.

Besaran bantuan biaya hidup KIP Kuliah 2022

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan. Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:

1. Rp 800.000 per bulan

2. Rp 950.000 per bulan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com