Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala LKPP Ditetapkan Jadi Ketua MWA Unnes 2022-2027

Kompas.com - 31/12/2022, 13:19 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Dr. Hendrar Prihadi yang merupakan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, ditetapkan menjadi Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Negeri Semarang (Unnes) 2022-2027.

Sedangkan Sekertaris MWA Unnes terpilih, yakni Prof. Fathur Rokhman.

Baca juga: Unesa Peroleh Rekomendasi Dirikan Fakultas Kedokteran

Penetapan tersebut berdasarkan Rapat Pemilihan Ketua Majelis Wali Amat yang melibatkan 17 anggota MWA Unnes.

Itu terdiri dari Mendikbud Ristek, Rektor Unnes, Ketua Senat Akademik, Wakil Masyarakat, Wakil Alumni, Wakil Senat Akademik Universitas, Wakil Dosen, Wakil Tenaga Kependidikan, dan Wakil Mahasiswa.

Pemilihan Ketua dan Sekertaris MWA Unnes 2022-2027 dilakukan secara daring dan luring bertempat di ruang Rapat Senat, Gedung Rektorat UNNES, Jumat (30/12/2022).

Rektor Unnes, Prof. S Martono menyampaikan, Unnes kini memiliki tiga organ, yaitu MWA, Rektor dan Senat Akademik Universitas (SAU).

Prof. Martono menyebut, MWA mempunyai beberapa tugas dan wewenang, yakni:

1. Menetapkan kebijakan umum non akademik Unnes.

2. Menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana anggaran tahunan yang diusulkan rektor.

Baca juga: 18 Perguruan Tinggi Punya Jurusan Ilmu Hukum dengan Akreditasi Unggul

3. Pengawasan pengelolaan dan pengendalian umum atas pengelolaan non-akademik Unnes.

4. Mengangkat dan memberhentikan Rektor.

"Dengan perubahan status Unnes menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Unnes akan mampu menjadi Universitas Bereputasi Dunia, Pelopor Kecemerlangan Pendidikan yang Berwawasan Konservasi," ungkap dia dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

Selain Pemilihan Ketua dan Sekertaris MWA Unnes 2022-2027, Rektor Unnes juga memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2023.

Baca juga: Tanpa Dimarahi, Ini 7 Cara Atasi Siswa yang Sulit Diatur

Setelah pemaparan RKAT oleh Rektor, kemudian RKAT disahkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Unnes).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com