Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Tim Bayangan Nadiem hingga Perubahan Masuk PTN

Kompas.com - 27/12/2022, 12:21 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah peristiwa penting mewarnai dunia pendidikan di Indonesia sepanjang 2022.

Beragam peristiwa ini, ada yang sangat mengejutkan dan menjadi sorotan banyak pihak.

Seperti kasus korupsi Rektor Unila, Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam RUU Sisdiknas, hingga shadow team besutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Kaleidoskop Kemendikbud Ristek sepanjang 2022 juga dipenuhi banyak program baru, seperti episode baru Merdeka Belajar, aturan pakaian adat, dan seleksi masuk PTN 2023 terbaru.

Dirangkum Kompas.com, berikut ini 10 peristiwa yang mewarnai dunia pendidikan di tahun 2022.

1. Pembelajaran tatap muka (PTM) sudah 100 persen

Semakin pulihnya Indonesia pasca pandemi Covid-19, pemerintah mendorong sekolah untuk mengoptimalkan PTM terbatas 100 persen.

Baca juga: Artis Sering Umbar Aib di Medsos, Dosen Unair: Itu akibat Oversharing

Implementasi PTM Terbatas 100 persen mengacu pada SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini menjadi kabar gembira para orangtua yang tak sabar melihat putra putrinya bersekolah kembali.

2. Episode terbaru Merdeka Belajar

Episode terbaru Merdeka Belajar, melingkupi penerapan kurikulum baru di sekolah yang sudah siap, bidang kebudayaan hingga perubahan seleksi masuk PTN.

Tercatat ada 8 episode baru Merdeka Belajar yang tahun ini diluncurkan, antara lain

  • Merdeka Belajar Episode ke-15 Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar
  • Merdeka Belajar Episode ke-16 Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan
  • Merdeka Belajar Episode ke-17 Revitalisasi Bahasa Daerah
  • Merdeka Belajar Episode ke-18 Dana Indonesia
  • Merdeka Belajar Episode ke-19 Rapor Pendidikan Indonesia
  • Merdeka Belajar Episode ke-20 Praktisi Mengajar
  • Merdeka Belajar Episode ke-21 Dana Abadi Perguruan Tinggi
  • Merdeka Belajar Episode ke-22 Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri.

3. Tunjangan Profesi Guru dihapus

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapus dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pada naskah yang terbit April 2022, ketentuan tunjangan profesi guru diatur dalam Pasal 118 ayat (2) sampai (4). Sementara dalam RUU Sisdiknas terbaru pada Agustus 2022 pasal tersebut dihapus.

Ketum PB PGRI, Unifah Rosyidi Unifah mengatakan, hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TGP) melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

Baca juga: 5 Biaya Saat Kuliah yang Harus Calon Mahasiswa Tahu

"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan," tegas Unifah dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Unifah menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang. Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen," paparnya dalam keterangan resmi PGRI.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com