Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Expert Forum UI: Para Ahli Desak Pelabelan BPA pada Galon Air Minum

Kompas.com - 25/12/2022, 14:00 WIB
Angela Siallagan,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pelabelan pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung atau senyawa Bisphenol A (BPA) seperti kemasan galon polikarbonat perlu dilakukan untuk melindungi dan menjaga konsumen. BPA sendiri merupakan salah satu zat kimia yang terkandung dalam plastik.

Saat ini, ada bermacam merek air minum dalam kemasan (AMDK) di pasaran namun konsumen yang bijak patut mencermati aspek keamanan dalam mengonsumsinya.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) melalui survei pada beberapa kota besar di Indonesia mendapati, Bisphenol A (BPA) yang melebihi batas ambang toleransi pada produk kemasan plastik galon berbasis polikarbonat, berpotensi bahaya bagi kesehatan masyarakat sebagai konsumen. 

Baca juga: 4 Beasiswa S2-S3 Luar Negeri dengan Uang Saku Rp 300 Juta Per Tahun

Sebagai bagian dari akademisi dan peneliti, Center for Sustainability and Waste Management– Universitas Indonesia (CSWM-UI) menyelenggarakan Expert Forum dengan topik Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Kemasan AMDK untuk Keamanan Konsumen, dengan menghadirkan para narasumber berkompeten untuk mendapatkan perspektif yang menyeluruh terhadap urgensi dan dampak penerapan pelabelan tersebut.

Bahaya Bisphenol A (BPA)

Ahli hukum perlindungan konsumen, Henny Marlina, mengatakan bahwa Pelabelan BPA pada produk AMDK dapat meningkatkan indeks keberdayaan konsumen pada tahap “mampu", sehingga konsumen dapat mengenali hak dan kewajiban, serta bisa menentukan pilihan konsumsinya.

“Dengan pemberdayaan konsumen, degradasi kedaulatan dan kesejahteraan konsumen dapat dicegah,” ujar Henny dalam keterangan resmi Universitas Indonesia.

Baca juga: 70 Persen Air Minum Indonesia Tercemar Tinja? Pakar Unair: Cermati Sumber Air

Henny juga mengatakan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab akan dilindungi oleh regulasi perlindungan konsumen karena regulasi berlaku bagi semua pelaku usaha dan mendorong persaingan usaha yang sehat. Perspektif pelaku usaha ditinjau pula dari ahli ekonomi dan asosiasi industri.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang menyatakan cemaran BPA pada kemasan AMDK sudah menjadi isu global.

“Berbagai negara telah menerapkan regulasi, seperti pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK di Amerika, bahkan pelarangan produk kemasan yang berpotensi atau mengandung BPA di Perancis,” urai Rita.

Dengan dilakukannya pelabelan BPA, maka konsumen dapat menggunakan produk tersebut sesuai dengan aturan.

Agustina Puspitasari sebagai representasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjelaskan paparan BPA dapat mengakibatkan beberapa hal:

1. Gangguan sistem reproduksi

2. Kardiovaskular

3. Kanker

4. Diabetes

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com