Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRIN Buka Lowongan PPPK bagi Lulusan S1-S3, Tersedia 510 Formasi

Kompas.com - 22/12/2022, 11:43 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka lowongan jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2022.

Lowongan PPPK dari BRIN kali ini membuka 510 formasi yang terdiri dari 500 formasi PPPK Peneliti Ahli Madya dan 10 formasi PPPK Arsiparis Ahli Pertama.

Lowongan PPPK ini dapat diisi bagi lulusan S1-S3 terbaik dari dalam maupun luar negeri. Formasi PPPK diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan formasi jabatan yang ditentukan, yaitu Peneliti Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Pertama.

Lowongan PPPK dari BRIN ini bisa menjadi kesempatan berkarier dan berkarya bagi para talenta unggul untuk memajukan riset dan inovasi Indonesia.

Baca juga: Tunjangan Guru Daerah Khusus, Ini Besaran yang Akan Diterima

Melansir dari laman casn.brin.go.id, Kamis (22/12/2022) berikut informasi lengkap mengenai lowongan PPPK dari BRIN.

Persyaratan pelamar

Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Peneliti Ahli Madya terdiri atas:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

Baca juga: Beasiswa S1-S2 Brunei Darussalam 2023, Tunjangan Rp 7 Juta Per Bulan

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun.

9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com