Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/12/2022, 16:13 WIB
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) merupakan sekolah kedinasan yang merupakan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Meski bukan sekolah kedinasan berstatus ikatan dinas, namun siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di STPN juga sangat banyak.

Meski non-ikatan dinas, namun prospek kerja lulusan STPN tetap menjanjikan.

Lalu apa saja syarat masuk STPN yang perlu diketahui siswa yang ingin melanjutkan ke sekolah kedinasan yang berada di Jalan Tata Bhumi Nomor 5, Banyuraden, Gamping,
Sleman ini?

Melansir dari laman resmi STPN, Rabu (21/12/2022) berikut informasi mengenai syarat masuk STPN dan program studi yang tersedia.

Baca juga: Cek Dokumen untuk Daftar PKN STAN, Lulus Bisa Jadi CPNS

Syarat masuk DI STPN

Sebelum mengetahui apa saja syarat mendaftar STPN, kamu juga perlu tahu prodi yang tersedia di STPN. STPN punya dua program studi yakni Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (PPK) dan prodi D4 Pertanahan.

Mengaku pada penerimaan STPN tahun akademik 2022/2023, ini alur pendaftaran dan syarat yang dibutuhkan untuk prodi DI PPK.

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Penerimaan Taruna Baru pada link penerimaan.stpn.ac.id.

2. Pendaftar harus mempunyai email gmail yang aktif.

3. Pada Sistem Penerimaan Taruna Baru (penerimaan.stpn.ac.id), pendaftar memilih menu Registrasi kemudian pilih Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Pendaftaran Online, selanjutnya masuk ke menu Mulai Pendaftaran Online untuk mengisi alamat email, nama lengkap dan captcha.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+