KOMPAS.com - Lulusan SMA atau SMK sederajat yang ingin bekerja di luar negeri dan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pahami persyaratan, dokumen, dan cara mendaftar yang sesuai dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker melalui akun sosial media resmi mengumumkan cara bekerja di luar negeri bagi para lulusan SMA, SMK. Hal ini agar para lulusan yang siap menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa terdata, terlindungi, dan bekerja dengan tenang selama di luar negeri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, data penempatan PMI hingga bulan Oktober 2022, ada 146.955 PMI yang di tempatkan.
Jumlah terbanyak PMI berada di Hongkong yakni sebanyak 48.599 PMI, disusul Taiwan sebanyak 36.430 PMI dan Malaysia dengan 24.932 PMI.
Baca juga: BCA Buka Lowongan Magang Lulusan SMA-SMK, D1-S1 di 34 Wilayah
"Mayoritas PMI di tiga negara tersebut didominasi oleh jabatan House Maid (Asisten Rumah Tangga) dan Caregiver (penjaga jompo), " katanya, saat membuka Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Tahun 2022 di Jakarta, Senin (12/12/2022) malam.
Untuk itu, para lulusan SMA atau SMK yang siap bekerja di luar negeri cobalah cek persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, prosedur dan cara penempatan PMI di bawah ini.
Dilansir dari Instagram Kemnaker, jika kamu merupakan lulusan SMA atau SMK sederajat dan ingin bekerja di luar negeri, ada 5 syarat yang harus diketahui oleh calon pekerja migran Indonesia atau PMI. Berikut rinciannya:
1. Usia minimal 18 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
Baca juga: Super Indo Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA-SMK, D3-S1, Segera Daftar
4. Memiliki Dokumen lengkap yang dipersyaratkan
5. Memiliki kompetensi sesuai lowongan pekerjaan
Lulusan SMA dan SMK, sebelum menjadi calon PMI harus tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan. Berikut panduan dari Kemnaker, untuk dokumen yang harus dilampirkan:
1. KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan status perkawinan
Surat izin suami, istri, orangtua atau wali yang diketahui Kepala Daerah atau Lurah