Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusan SMA-SMK Mau Kerja di Luar Negeri? Simak Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 13/12/2022, 17:35 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Lulusan SMA atau SMK sederajat yang ingin bekerja di luar negeri dan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pahami persyaratan, dokumen, dan cara mendaftar yang sesuai dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker melalui akun sosial media resmi mengumumkan cara bekerja di luar negeri bagi para lulusan SMA, SMK. Hal ini agar para lulusan yang siap menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa terdata, terlindungi, dan bekerja dengan tenang selama di luar negeri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, data penempatan PMI hingga bulan Oktober 2022, ada 146.955 PMI yang di tempatkan.

Jumlah terbanyak PMI berada di Hongkong yakni sebanyak 48.599 PMI, disusul Taiwan sebanyak 36.430 PMI dan Malaysia dengan 24.932 PMI. 

Baca juga: BCA Buka Lowongan Magang Lulusan SMA-SMK, D1-S1 di 34 Wilayah

"Mayoritas PMI di tiga negara tersebut didominasi oleh jabatan House Maid (Asisten Rumah Tangga) dan Caregiver (penjaga jompo), " katanya, saat membuka Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Tahun 2022 di Jakarta, Senin (12/12/2022) malam.

Untuk itu, para lulusan SMA atau SMK yang siap bekerja di luar negeri cobalah cek persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, prosedur dan cara penempatan PMI di bawah ini.

Syarat lulusan SMA-SMK bekerja di luar negeri

Dilansir dari Instagram Kemnaker, jika kamu merupakan lulusan SMA atau SMK sederajat dan ingin bekerja di luar negeri, ada 5 syarat yang harus diketahui oleh calon pekerja migran Indonesia atau PMI. Berikut rinciannya:

1. Usia minimal 18 tahun

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial

Baca juga: Super Indo Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA-SMK, D3-S1, Segera Daftar

4. Memiliki Dokumen lengkap yang dipersyaratkan

5. Memiliki kompetensi sesuai lowongan pekerjaan

Dokumen yang dibutuhkan

Lulusan SMA dan SMK, sebelum menjadi calon PMI harus tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan. Berikut panduan dari Kemnaker, untuk dokumen yang harus dilampirkan:

1. KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK)

2. Surat keterangan status perkawinan
Surat izin suami, istri, orangtua atau wali yang diketahui Kepala Daerah atau Lurah

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com