Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar UGM: Pemberantasan Korupsi Indonesia Masih Jauh Tertinggal

Kompas.com - 09/12/2022, 17:21 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari Antikorupsi Sedunia diperingati tiap tanggal 9 Desember. Meski sudah banyak koruptor yang berhasil ditangkap pihak berwajib namun budaya korupsi masih terus terjadi di Indonesia.

Hal ini menunjukkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum membaik.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, Hari Antikorupsi Sedunia semestinya menjadi momentum bagi semua pihak untuk melakukan refleksi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam kenyataannya secara global, Indonesia masih sangat jauh tertinggal dalam hal pemberantasan korupsi.

"Dalam Hari Antikorupsi Sedunia ini belum bisa kita rayakan dengan prestasi-prestasi membanggakan," terang Yuris seperti dikutip dari laman UGM, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Anak Usaha Sido Muncul Buka Lowongan Kerja SMK-D3, Cek Infonya

Pemberantasan korupsi Indonesia masih jauh tertinggal

Yuris mengungkapkan, di negara maju sudah mulai masuk dalam ranah pencegahan korupsi di sektor swasta dan memperbaiki integritas dalam dunia usaha.

Sedangkan di Indonesia justru masih berkutat dan belum selesai menghadapi korupsi akut yang menyangkut pejabat publik dan penegak hukum.

Jika melihat dari indikator Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency International, di tingkat ASEAN saja pemberantasan korupsi Indonesia masih jauh tertinggal dari Singapura dan di bawah Timor Leste serta Malaysia.

"Kondisi ini harusnya menjadi alasan kuat bagi seluruh elemen bangsa ini untuk memprioritaskan sektor pemberantasan korupsi," beber Yuris.

Yuris menambahkan, dari refleksi beberapa tahun ke belakang juga masih menunjukan politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia sangatlah lemah.

Baca juga: Syarat dan Tahapan Masuk IPDN, Lulus Bisa Jadi Camat hingga Gubernur

Mulai dari revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), munculnya peraturan-peraturan yang justru memberi angin segar bagi pelaku korupsi.

Hingga kebijakan-kebijakan antikorupsi yang banyak digaung-gaungkan. Namun gagal menyentuh aspek fundamental dari reformasi birokrasi dan reformasi kelembagaan.

Di sisi lain, gagasan-gagasan yang seharusnya dapat mendukung pemberantasan korupsi seperti RUU perampasan aset dan memperbaiki UU Tipikor agar sejalan dengan konvensi internasional antikorupsi (UNCAC) tak kunjung serius dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah terkait kiprah KPK. Selama puluhan tahun KPK punya peranan penting sebagai role model kelembagaan yang memegang teguh prinsip integritas.

Sayangnya peran tersebut mulai menurun dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa kasus etik dan pelanggaran hukum yang menyangkut pimpinan KPK sampai pada tata kelola penegakan hukum yang serampangan terasa semakin menjauhkan KPK dari lembaga yang selama ini menjadi teladan bagi lembaga publik lainnya.

Baca juga: 4 Tips Atur Keuangan bagi Generasi Sandwich dari Pakar UM Surabaya

Dia menekankan, berbagai kondisi tersebut akhirnya menjadi tembok besar yang menghalangi langkah pemberantasan korupsi.

"Jika seluruh elemen bangsa Indonesia khususnya pemerintah tidak segera meruntuhkan tembok penghalang tersebut. Bukan tidak mungkin Indonesia akan semakin jauh tertinggal dalam hal pemberantasan korupsi," tutup Yuris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com