Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/12/2022, 09:23 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - UIN Sunan Gunung Djati Bandung (UIN Bandung) mengukuhkan 14 guru besar baru dari berbagai bidang.

Atas pengukuhan guru besar terbanyak di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), UIN Bandung kembali menerima Piagam Penghargaan MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia) No.10737/R.MURI/XII/2022.

Baca juga: Syarat dan Tahapan Masuk IPDN, Lulus Bisa Jadi Camat hingga Gubernur

Piagam diserahkan dalam Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar yang digelar secara luring dan disiarkan kanal YouTube UIN Bandung, pada Kamis (8/12/2022).

Ketua Senat UIN Bandung, Nanat Fatah Natsir mengucapkan mengucapkan selamat dan sukses kepada para guru besar yang dikukuhkan.

"Kita patut bersyukur kepada Allah SWT, Pengukuhan guru besar momentumnya sangat tepat, ketika UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang dipimpin Prof. Mahmud sedang cemerlang, dengan berbagai prestasi yang mengagumkan, baik level nasional maupun internasional," ujar Nanat Fatah dikutip dari laman Kemenag, Jumat (9/12/2022).

Pencapaian jumlah guru besar UIN Bandung mengalami kenaikan signifikan yang awalnya hanya 20 guru besar kini bertambah menjadi 52 orang atau naik sekitar 175 persen.

"Hari ini adalah panen raya guru besar jilid II dengan mengukuhkan 14 Guru Besar, sehingga mendapat penghargaan dari MURI. Tentu dengan harapan para guru besar yang baru dikukuhkan ini semakin produktif, dengan melahirkan karya ilmiah yang inovatif untuk kemajuan UIN Bandung," tegas dia.

Berikut daftar 14 guru besar UIN Bandung yang baru dikukuhkan:

1. Prof. Chaerul Rochman dikukuhkan jadi Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Fisika Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK).

2. Prof. Yani Suryani dikukuhkan jadi Guru Besar Bidang Ilmu Mikrobiologi Fakultas Sains dan Teknologi (FST).

Baca juga: 30 BUMN Buka 890 Lowongan Kerja untuk Lulusan Diploma, S1, dan S2

3. Prof. Dindin Solahudin dikukuhkan jadi Guru Besar Bidang Ilmu Dakwah Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK).

4. Prof. Encup Supriatna dikukuhkan jadi Guru Besar Bidang Ilmu Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

5. Prof. Hasan Bisri dikukuhkan jadi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum (FSH).

6. Prof. Rusdiana dikukuhkan jadi Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Pendidikan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK).

7. Prof. Yayan Rahtikawati dikukuhkan jadi Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Islam Fakultas Adab dan Humaniora (FAH).

8. Prof. Bambang Qomaruzzaman dikukuhkan jadi Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pendidikan Fakultas Ushuluddin (FU).

9. Prof. Ahmad Sarbini dikukuhkan jadi Guru Besar Bidang Ilmu Sosiologi Dakwah Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK).

10. Prof. Jajang A. Rohmana dikukuhkan jadi Guru Besar Bidang Ilmu Tafsir Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

11. Prof. Badrudin dikukuhkan jadi Guru Besar Bidang Ilmu Administrasi Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK).

Baca juga: 5 Posisi Pekerjaan yang Banyak Dicari Perusahaan Versi JobStreet

12. Prof. Adon Nasurullah Jamaludin dikukuhkan jadi Guru Besar Bidang Ilmu Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

13. Prof. Izzuddin Mustofa dikukuhkan jadi Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK).

14 . Prof. Wawan Hernawan dikukuhkan jadi Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam Fakultas Ushuluddin (FU).

Rektor UIN Bandung, Prof. Mahmud mengajak para guru besar yang baru dikukuhkan untuk terus meningkatkan kualitas keilmuan.

"Guru Besar itu harus bijak dalam berucap dan bertindak karena semua ucapan, tindakannya jadi teladan, rujukan," tegas dia.

Baca juga: Rektor Minta Lulusan Unair Jangan Minder

Dia berharap kehadiran 14 guru besar di lingkungan UIN Bandung ini dapat memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan kampus yang unggul dan kompetitif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com