Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUHP yang Disahkan Ancam Akademisi yang Kritis

Kompas.com - 08/12/2022, 11:30 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR, pada Selasa (6/12/2022).

Hal itu berpotensi membelenggu kebebasan berpendapat semua kalangan, termasuk akademisi kritis yang datang dari banyak kalangan kampus.

Baca juga: Rektor Minta Lulusan Unair Jangan Minder

Akibatnya, sistem demokrasi di Indonesia akan semakin mundur.

KedaiKOPI melakukan riset untuk menemukan strategi baru guna mendorong partisipasi masyarakat sipil yang lebih bermakna sejak 2021.

Riset kualitatif dilakukan dengan mengundang tiga elemen aktivis muda, jurnalis, dan pimpinan beberapa organisasi masyarakat sipil (CSO) di Indonesia untuk mengikuti focus group discussion (FGD).

Berdasarkan studi tersebut, terdapat beberapa hal yang bisa diinisiasi bersama untuk membangun partisipasi publik yang bermakna.

"Saatnya mendorong aktivis muda merasakan pengalaman langsung dalam aktivisme dan partisipasi," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Padahal, kemunduran demokrasi sudah terasa dalam 5 tahun terakhir.

Pencekalan beberapa akademisi, kriminalisasi aktivis yang mengkritik pemerintah, serta berbagai ancaman digital menjadi indikasi kuat kemunduran iklim demokrasi Indonesia.

Untuk itu diperlukan strategi partisipasi yang tidak hanya kreatif.

Baca juga: 5 Posisi Pekerjaan yang Banyak Dicari Perusahaan Versi JobStreet

Namun juga bermakna dan politis untuk dapat membuka kembali ruang sipil demi mengarahkan konstitusi ke visi demokrasi yang lebih baik.

Kunto menjelaskan, berdasarkan analisis terhadap pemberitaan media online pada periode 2020-2021, ancaman terhadap penyempitan ruang sipil cenderung meningkat. Sektor yang paling banyak muncul adalah kriminalisasi tambang dan masyarakat.

"Hal tersebut diperparah dengan adanya semacam insinuasi pada aktivis, pelabelan Social Justice Warrior (SJW), yang terorkestrasi terhadap berbagai bentuk protes atas situasi-situasi tersebut di media sosial pada banyak isu," ucap Kunto.

Kunto menyatakan, terdapat peluang kolaborasi antara media dan organisasi masyarakat sipil untuk mengamplifikasi isu-isu terkait kondisi riil penyempitan ruang sipil.

Baca juga: 30 BUMN Buka 890 Lowongan Kerja untuk Lulusan Diploma, S1, dan S2

"Upaya-upaya partisipasi harus benar-benar diarahkan untuk orientasi publik, tidak hanya reaktif tapi juga kontinual dan menghindari terjebak pada aktivisme yang berorientasi administrasi dan sekadar normative," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com