KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR, pada Selasa (6/12/2022).
Hal itu berpotensi membelenggu kebebasan berpendapat semua kalangan, termasuk akademisi kritis yang datang dari banyak kalangan kampus.
Baca juga: Rektor Minta Lulusan Unair Jangan Minder
Akibatnya, sistem demokrasi di Indonesia akan semakin mundur.
KedaiKOPI melakukan riset untuk menemukan strategi baru guna mendorong partisipasi masyarakat sipil yang lebih bermakna sejak 2021.
Riset kualitatif dilakukan dengan mengundang tiga elemen aktivis muda, jurnalis, dan pimpinan beberapa organisasi masyarakat sipil (CSO) di Indonesia untuk mengikuti focus group discussion (FGD).
Berdasarkan studi tersebut, terdapat beberapa hal yang bisa diinisiasi bersama untuk membangun partisipasi publik yang bermakna.
"Saatnya mendorong aktivis muda merasakan pengalaman langsung dalam aktivisme dan partisipasi," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Padahal, kemunduran demokrasi sudah terasa dalam 5 tahun terakhir.
Pencekalan beberapa akademisi, kriminalisasi aktivis yang mengkritik pemerintah, serta berbagai ancaman digital menjadi indikasi kuat kemunduran iklim demokrasi Indonesia.
Untuk itu diperlukan strategi partisipasi yang tidak hanya kreatif.
Baca juga: 5 Posisi Pekerjaan yang Banyak Dicari Perusahaan Versi JobStreet
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.