Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Belum Dapat Bantuan Program Indonesia Pintar? Ini Kata Kemendikbud

Kompas.com - 30/11/2022, 14:29 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - “Di daerah saya banyak siswa miskin tapi tidak dapat PIP”, “Kok, anak saya tahun kemarin dapat PIP, tapi tahun ini tidak dapat, kenapa?”

Dua pertanyaan tersebut kerap muncul ketika berbicara mengenai Program Indonesia Pintar (PIP).

Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Koordinator Pokja PIP Dikdasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sofiana Nurjanah menegaskan bahwa penetapan siswa sebagai penerima PIP hanya mengacu pada dua kategori.

Kategori pertama ialah siswa yang keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Kategori kedua ialah siswa yang namanya diusulkan oleh dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan.

Baca juga: Cara Daftar DTKS 2022 untuk Dapat KJP Plus, KJMU, hingga Bansos

“Jika siswa tidak masuk pada kedua kategori itu, semiskin apapun, kami tidak punya dasar untuk memberikan PIP,” uajr Sofiana dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan PIP di Bogor, Selasa (29/9/2022) dalam keterangan Puslapdik.

Sofiana mengatakan, data DTKS itu sangat dinamis, bisa berubah-ubah terus.

“Yang bulan lalu miskin sehingga masuk DTKS, bisa saja bulan ini tidak miskin lagi sehingga dikeluarkan dari DTKS, begitu juga sebaliknya, yang bulan ini tidak miskin, bulan depan bisa jatuh miskin," jelasnya.

Data DTKS kewenangan Kementerian Sosial

Dijelaskan lebih lanjut oleh Sofiana, DTKS itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Sosial, sedangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi hanya sebagai pengguna data.

“Tahun ini terdata di DTKS sehingga layak dapat PIP, Tahun depan mungkin keluar dari DTKS sehingga PIP-nya tidak dapat lagi. Itu sangat mungkin, dan kami tidak bisa mengintervensi Kemensos soal DTKS ini," jelas Sofiana.

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022

Karena perubahan DTKS yang terus menerus itu, lanjut Sofiana, maka Puslapdik harus melakukan cut off dalam penetapan penerima PIP dari kategori DTKS.

Hal tersebut adalah untuk tetap dapat mengakomodir penerima PIP dari jalur usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.

“Kalau DTKS kita ikutin terus, ngga akan ada habis-habisnya, sementara kita juga harus mengakomodir usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan," jelasnya.

Selain mengacu pada kedua kategori tersebut, penetapan penerima PIP setiap tahunnya dipastikan mengacu pada anggaran yang tersedia di APBN.

“Kalau ada sisa anggaran PIP, akan kita bagi secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai hal," ujar Sofiana.

Data diperbarui setiap bulan

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin mengatakan, DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Baca juga: Cara Dapatkan Bantuan Dana Program Indonesia Pintar SD-SMA

“DTKS dijadikan sebagai acuan dalam pemberian berbagai bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu," katanya.

Dijelaskan Agus Zainal, DTKS itu diperbaharui setiap bulan yang diawali usulan dari daerah, lantas divalidasi oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri terkait Nomor Induk Kependudukan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai data final DTKS.

Selain diusulkan oleh Pemda, DTKS juga diusulkan oleh Kementerian Sosial sendiri serta secara mandiri diusulkan oleh masyarakat.

“Ada juga fitur sanggahan atas kelayakan penerima bansos, “ujarnya.

Dengan mekanisme seperti itu, akurasi DTKS semakin hari semakin tepat yang dampaknya akan semakin tepat juga dalam penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk PIP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com