KOMPAS.com - Kini sejumlah provinsi di Indonesia sudah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Daftar itu bisa menjadi acuan bagi fresh graduate (lulusan baru) ketika mencari pekerjaan.
Misalnya saja, saat tahapan wawancara atau setelah diterima kerja di perusahaan, maka kamu bisa memakai data ini saat menentukan gaji.
Fresh graduate perlu tahu, masing-masing provinsi memiliki kenaikan UMP 2023 yang berbeda-beda.
Namun, kenaikannya bervariasi, tapi masih di bawah 10 persen.
Baca juga: Fresh Graduate, Ini 7 Tanda Wawancara Kerja Gagal
Pembatasan kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Berikut daftar 9 provinsi di Indonesia yang sudah menaikkan UMP 2023 yang berhasil Kompas.com rangkum, Selasa (29/11/2022).
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun depan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.