Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Izinkan Menteri Jadi Capres, Pakar Unair: Buka Konflik Kepentingan

Kompas.com - 28/11/2022, 20:03 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang megubah ketentuan yang terkandung dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Putusan itu memperbolehkan menteri untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), tanpa perlu mengundurkan diri dari jabatannya selama mendapat izin dari presiden.

Baca juga: Cek Jadwal Seleksi Masuk PTN: SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri 2023

Sebelumnya, pasal tersebut mengharuskan menteri untuk mengundurkan diri terlebih dahulu bila ingin mencalonkan jadi capres.

Atas dasar itu, Pakar Hukum Pemilu Unair Dr. M. Syaiful Aris angkat suara.

Aris menyatakan, semua hakim konstitusi sepakat bahwa alasan mengapa menteri dibolehkan mencalonkan diri tanpa perlu mundur adalah perihal hak konstitusional para menteri.

Hak konstitusional tersebut adalah hak untuk dipilih dalam suatu pemilu.

Namun Aris tidak menolak premis bahwa eksistensi putusan ini dapat membuka pintu konflik kepentingan.

"Adanya ketentuan menteri harus mengundurkan diri terlebih dahulu adalah untuk menghindari konflik kepentingan dalam kinerjanya," ucap dia dalam keterangannya dalam laman Unair, Senin (28/11/2022).

Sebelumnya, pengecualian jabatan yang tidak perlu mundur bila mencalonkan diri adalah jabatan politik yang dipilih dalam pemilu. Seperti, presiden, wakil presiden, serta gubernur.

"Sifat mereka mendapatkan jabatan itu dipilih, sementara menteri itu ditunjuk," ucap pria yang jadi Wakil Dekan II FH Unair ini.

Aris mengatakan, putusan ini dapat memunculkan pula politisasi izin yang diberikan oleh presiden.

Dia mengatakan, pemberian izin pada menteri untuk mencalonkan diri itu merupakan hak prerogatif presiden dan hal tersebut sifatnya mutlak.

Baca juga: 5 Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia

Mengingat pula presiden merupakan jabatan politik, sehingga tak dapat dihindarkan izin yang diberikan pada menterinya akan sedikit banyak berpengaruh oleh politik.

"Bilapun menteri sudah diberi izin Presiden, putusan MK mewajibkan menteri untuk menyandang status cuti. Jadi selama periode kampanye, menteri tidak aktif," tegas dia.

Pasca putusan ini, dia menegaskan, tantangan ke depannya adalah untuk mencari keseimbangan dalam pengaturan kinerja jabatan-jabatan politik, seperti menteri.

Keseimbangan itu antara menjaga profesionalitas dan unsur politik dari pengangkatan jabatannya.

Baca juga: Jelang SNPMB 2023, Catat Jadwal Resmi SNBP dan UTBK SNBT 2023

"Hal ini dikarenakan bahwa arah gerak yang ingin dituju MK adalah untuk menyeimbangkan hak konstitusional untuk dipilih yang dimiliki oleh menteri, serta potensi abuse of power dalam kinerjanya," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com