Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Benda yang Harus Dijaga Mahasiswa agar Tidak Terjerat Pinjol

Kompas.com - 17/11/2022, 09:25 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Institut Pertanian Bogor (IPB) University meminta mahasiswa tidak lagi asal meminjamkan 2 benda kepada pihak lain yang bisa menjerumuskan mereka ke dalam pinjaman online atau pinjol.

Kedua benda yang harus dijaga adalah handphone dan kartu identitas pribadi baik Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Hal itu disampaikan lewat Instagram resmi @ipbofficial melalui Instagram Story atau IGS. "HP dan kartu identitas adalah milik pribadi. Hindari meminjamkan HP kepada orang lain," imbau pihak kampus. 

Hingga saat ini, ada 116 mahasiswa yang terkonfirmasi terjerat pinjol bermodus sponsorship.

Baca juga: 4 Cara Rektor Arif Satria Bantu Ratusan Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol

Rektor IPB University Arif Satria menyebut ada unsur penipuan dalam kasus ini. Ia menegaskan, pada kasus ini, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB University.

"Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi," ujarnya dilansir laman IPB University.

Baca juga: 5 Kiat Hindari Pinjol Ilegal dari Dosen Ekonomi UM Surabaya

Awal mula mahasiswa IPB University ini terjerat pinjol karena tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama.

Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjol ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.

Lalu, pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.

Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Naas, hingga saat ini pelaku tidak pernah memenuhinya.

"Secara institusi, IPB University kini terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak. Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian. Para mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini," ungkap Prof Arif.

Kejadian ini membuat para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector. Beberapa debt collector ada yang mendatangi rumah para mahasiswa.

Utang rata-rata mahasiswa yang terjerat Pinjol tersebut berkisar Rp 3 juta hingga Rp 13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan.

Baca juga: Tren Jasa Sewa Pacar, Dosen UM Surabaya: Data Pribadi Rawan Dicuri

Atas kejadian itu, sebagian mahasiswa langsung melaporkan kasus ini kepada kepolisian dan terduga pelaku sudah diidentifikasi.

Dari data kepolisian, jumlah korban mencapai 311 orang, sebagian besar berasal merupakan mahasiswa IPB. Adapun kerugian materil ditaksir Rp 2,1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com