Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X DPR RI: Saran Seleksi PPPK Guru 2022 Bisa Diperpanjang

Kompas.com - 11/11/2022, 08:07 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 diperpanjang. 

Usulan pendaftaran PPPK Guru 2022 diperpanjang ini diminta Komisi X DPR RI karena jumlah guru Prioritas 1 (P1) terlalu banyak dan sudah seharusnya tuntas bulan November 2022.

Guru P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah mengatakan perpanjangan ini setelah muncul kekhawatiran para guru akan adanya turun status.

"Tanggal 13 November Seleksi PPPK Guru 2022 ditutup, maka nasib guru itu bagaimana? Mereka bilang, kalau daftar tahun depan status P1 turun ke P2. Seharusnya tidak perlu begitu. Tuntaskan P1, tidak perlu ada P2, P3 dulu," ujarnya saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Pelamar PPPK Guru Bisa Turun Status P1 ke P2, Komisi X: Seharusnya Tidak Terjadi

Selain kekhawatiran turun status, Anita mengatakan ada banyak guru daerah terpencil yang mengabdi berpuluh-puluh tahun sering tidak lolos PPPK.

"Padahal guru-guru ini mengajar bertaruh nyawa. Melewati sungai, banjir, daerah mengajarnya jauh masa harus bersaing dan kalah dengan guru yang mengajar 1-2 tahun lalu lolos PPPK," geramnya.

Seharusnya, guru yang mengabdi belasan tahun sudah tidak perlu dipersulit persoalan turun status atau masalah seleksi lainnya.

Anita sudah sering menemui para guru yang menangis karena status mereka sebagai honorer belum jelas.

"Negara memperhitungkan (status) mereka, padahal mereka tidak pantas diperhitungkan, diukur dengan apapun. Gaji saja mereka tidak menghitung" tambahnya.

Ia juga mengatakan, masalah yang ia temui di daerah kerap kali Pemerintah Daerah (Pemda) tidak membuka formasi meski Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji PPPK Guru sudah turun ke Pemda.

Baca juga: Kapan Seleksi PPPK Guru 2022 Ditutup? Cek Tanggalnya

Pada akhirnya, PPPK Guru 2021 yang menunggu hampir 2 tahun ini tidak bisa diangkat. "Lalu kemana DAU khusus PPPK Guru itu? Bayangkan, belum diangkat, DAU masuk terus ke Pemda. Makanya undang Panselnas, Kemendikbud Ristek, kita duduk bersama tuntaskan masalah PPPK Guru P1 dulu tegasnya.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Teknologi dan Riset (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan masalah Pemda yang tidak mengajukan formasi sudah sering diperingatkan.

"Saat ini sudah ada 600 ribu guru yang siap menerima gaji. Terkait Pemda, kami juga berkali-kali berkoordinasi, dijelaskan tentang anggaran gaji, kami juga meminta dukungan tegas dari Komisi X DPR RI kepada Pemda untuk mengangkat guru kategori P1," tambahnya.

Ia menegaskan pihaknya tetap fokus pada kepada guru yang telah lulus tahun lalu atau P1.

"Isu yang menyebutkan guru swasta ditarik ke sekolah negeri, itu juga tidak benar. Guru swasta tersebut yang memang ingin pindah saja. Tidak akan ada potensi guru saling serobot. Fokus kami tetap guru yang lolos passing grade 2021 atau P1," jelas Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com