2. Bantuan dana pendidikan UKT
Dana UKT akan diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing kampus, maksimal dana UKT yang diberikan yaitu maksimal Rp 2,4 juta (dibayarkan langsung ke PT sebagai pengurang UKT semester berikutnya).
3. Swab antigen/PCR
Dana swab antigen/PCR adalah sejumlah dana yang diberikan kepada mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar.
Dana swab antigen/PCR diberikan selama Program Kampus Mengajar berjalan dengan dibayarkan secara reimbursement (at cost) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Sosok Vinka, Mahasiswa ITB Lulus dengan IPK Tertinggi 3,98
4. Dana darurat
Dana keadaan darurat (force majeure) adalah dana yang diberikan kepada peserta Program Kampus Mengajar yang membutuhkan biaya akibat terjadinya keadaan darurat dalam masa penugasan, seperti sakit (termasuk terpapar Covid-19), kecelakaan, bencana alam, dan dana kepulangan kematian bagi peserta Program Kampus Mengajar.
Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan biaya hidup dari beasiswa pemerintah lainnya, maka biaya yang diterima merupakan selisih dari uang yang diterima dari beasiswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.