Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah 2, Kini Universitas Jember Punya 55 Guru Besar

Kompas.com - 31/10/2022, 12:33 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Jember (Unej) kembali menggelar upacara pengukuhkan guru besar di gedung auditorium Universitas Jember, pada Sabtu (29/10/2022).
Kali ini guru besar yang dikukuhkan adalah Prof. Bayu Dwi Anggono dan Prof. Sri Hernawati.

Prof. Bayu Dwi Anggoro dikukuhkan menjadi Guru Besar bidang Ilmu Perundang-undangan. Sedangkan Prof. Sri dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Penyakit Mulut.

Baca juga: Kisah Ale, Wisudawan ITB dengan IPK Tertinggi 3,98

Menariknya, Prof. Bayu Dwi Anggono menjadi guru besar Ilmu Perundang-Undangan termuda di Indonesia.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menkopolhukam, Prof. Moh. Mahfud MD yang turut menghadiri dan memberikan sekapur sirih dalam upacara pengukuhan.
Untuk diketahui hingga saat ini hanya ada tiga guru besar Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia.

Saat dikukuhkan jadi guru besar, Prof. Bayu menyampaikan orasi ilmiah berjudul "Pembaharauan Penataan Peraturan Perundang-Undangan: Suatu Telaah Kelembagaan".

Prof. Bayu Dwi Anggono menekankan pentingnya Indonesia memiliki lembaga khusus yang bertanggungjawab dalam proses perencanaan, menyusun, mengharmonisasikan hingga mengundangkan semua peraturan perundang-undangan mulai dari Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Presiden hingga rancangan Peraturan Daerah.
Adanya lembaga ini diharapkan menghilangkan tumpang tindih aturan.

Dari data peraturan.go.id, kata dia, hingga 18 Oktober 2022 ada 49.229 peraturan perundangan dengan rincian 1.715 Undang-Undang, 4.766 Peraturan Presiden, 17.796 Peraturan Menteri, 4.822 Peraturan Lembaga dan 17.898 Peraturan Daerah di Indonesia.

Banyaknya peraturan perundang-undangan ini berpotensi tumpang tindih, inkonsisten, multitafsir dan berakibat disharmoni.

Baca juga: Ini Respons Mendikbud Ristek Soal Penghapusan PR Siswa SD dan SMP

"Bahkan menurut pakar Ilmu Perundang-Undangan, Prof. Maria Farida Indrati, ada kecenderungan pembentuk undang-undang berlaku boros dan membesar-besarkan persoalan," kata Prof. Bayu dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

Sementara Prof. Sri Hernawati menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul "Ekstrak Buah Delima (Punica granatum L) Sebagai Alternatif Pengobatan Kanker Rongga Mulut".

Menurut penelitian dia, ekstrak delima merah mengandung berbagai fitokimia berupa polyphenol yang terdiri dari flavoid, hydrolyzahle tannins dan condensed tannins dan kandungan lainnya yang berguna sebagai anti kanker.

"Dalam penelitian yang saya lakukan, ekstrak buah delima memiliki kemampuan menurunkan dan menghambat pasokan nutrisi ke sel kanker rongga mulut, sehingga sel kanker tadi tidak akan berkembang dan akhirnya mati," ucap dia.

Temuan ini, lanjut dia, bisa menjadi harapan bagi penderita kanker rongga mulut, mengingat angka kesembuhan penderita kanker khususnya kanker rongga mulut melalui pengobatan dengan obat kimia dan kemoterapi baru bisa mencapai 50 persen.

"Apalagi delima merah relatif mudah diperoleh di Indonesia," ungkap perempuan yang juga jadi Wakil Rektor II Universitas Jember ini.

Tambahan dua guru besar ini disambut gembira oleh Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna.

Menurut Iwan, hingga saat ini Universitas Jember sudah memiliki 55 guru besar dan masih ditambah lagi ada enam dosen yang kini penetapan guru besarnya tengah berproses.

Iwan Taruna berharap pengukuhan guru besar ini akan mendorong kolega dosen lainnya untuk mencapai jabatan guru besar. Keberadaan tambahan guru besar akan meningkatkan reputasi Universitas Jember.

Baca juga: Sosok Vinka, Mahasiswa ITB Lulus dengan IPK Tertinggi 3,98

"Alhamdulillah, tahun 2022 ini kami mendapatkan tambahan enam guru besar, dan semoga segera disusul degan penetapan guru besar lagi mengingat masih ada enam dosen yang jabatan guru besarnya masih berproses di Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek. Semoga kedua guru besar baru bisa mengemban amanah mengingat seorang guru besar dituntut menjadi pribadi yang berintegritas, jujur dan obyektif," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com