Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal Akut Bisa Dipidanakan, Ini Kata Pakar Hukum

Kompas.com - 28/10/2022, 16:49 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramainya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak mengakibatkan banyak orangtua waspada. Zat etilen glikol dalam obat sirup dari banyak perusahaan farmasi diduga penyebab penyakit ini.

Lalu, apakah kasus gagal ginjal ini bisa masuk ke dalam ranah hukum?

Pakar Hukum sekaligus Dosen UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana mengatakan kasus gagal ginjal pada anak perlu dilihat dalam kacamata hukum, anak yang menjadi korban perlu dilindungi.

“Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 4 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana hak anak bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, dan pemerintah,” kata Satria dilansir dari laman UM Surabaya.

Baca juga: Dosen UM Surabaya: 7 Bagian Motor Ini Wajib Dicek Saat Musim Hujan

Satria menjelaskan sisi hukum bagi pelaku usaha produsen dan penyedia obat sirup.

Permasalahan dalam kasus ini adalah produk obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol dan detilen glikol.

Kedua zat ini termasuk perusahaan farmasi menjadi detterent effect karena mengakibatkan kasus gagal ginjal.

Ia menyebut, perusahaan farmasi bisa melanggar Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan.

Di dalamnya, tertulis jika setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Dosen Unair: Etilen Glikol Bisa Merusak Tubuh dalam Waktu 72 Jam

Hal tersebut juga tertuang pada Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang kesehatan.

Pada pasal tersebut, tertulis perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Dalam hal ini Satria memaparkan beberapa solusi bagi kasus gagal ginjal akut anak-anak.

Pertama perlindungan komprehensif dan efektif serta pemulihan bagi korban yang mengalami gagal ginjal akut.

Serta menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai dengan melibatkan orang tua, keluarga, dan masyarakat. 

Kedua, pemerintah harus menyiapkan substitusi obat cair yang aman bagi kesehatan ginjal anak.

“Terakhir melakukan penyelidikan bagi produsen penyedia obat cair yang diduga mengandung etilen glikol dan detilen glikol,” pungkas Satria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com