Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Butuh 2,4 Juta Guru, Ini Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022

Kompas.com - 06/10/2022, 06:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Kekosongan guru tersebut, bisa diisi dari 84.351 kelebihan guru ASN, atau diisi dari kelebihan guru honorer sebesar 233.540, atau dari guru Diperbantukan (DPK) 70.033, lalu 39.393 guru swasta lulus passing grade, atau guru PPG yang sebesar 251.962 guru.

"Termasuk PR kita kali ini, ada lebih dari 193.000 guru lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi," tambahnya.

Nunuk mengatakan, untuk mengatasi kebutuhan atau kekosongan guru memang bisa melalui Seleksi PPPK guru. Namun juga bisa dilakukan redistribusi, misalnya untuk memenuhi kebutuhan guru mapel.

Untuk hal ini ia meminta bantuan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait kelebihan guru ASN dan guru non-ASN agar ditata, didistribusi dan redistribusi sesuai kebutuhannya.

Baca juga: Gaji Guru PPPK Sama dengan PNS

Sementara untuk jadwal seleksi PPPK guru 2022, Nunuk menjelaskan pada bulan September dan Oktober, akan dilakukan penuntasan 193.954 guru lulus Passing Grade 2022 da pelaksanaan penilaian kesesuaian. Lanjut pada bulan Desember 2022, pelaksanaan seleksi berupa tes.

3 mekanisme seleksi PPPK guru 2022

"Ada 3 jenis mekanisme seleksi PPPK guru 2022, mulai dari mengatasi 193 ribu guru lolos passing grade hingga guru yang mengikuti seleksi tes," tambahnya.

Mekanisme pertama, berupa penyelesaian 193 ribu guru yang lulus passing grade. Para guru ini ditempatkan setelah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

 

Pesertanya mekanisme seleksi pertama ialah guru lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021 ialah THK II guru sekolah negeri, lulusan PPG, guru swasta.

Mekanisme kedua, berupa seleksi kesesuaian atau verifikasi untuk 724.029 guru honorer negeri.

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian. Peserta seleksi mekanisme kedua ini ialah THK II guru honorer negeri yang mengajar kurang lebih selama 3 tahun, terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik).

Lalu mekanisme ketiga, berupa seleksi tes. Yakni dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosiokultural.

Peserta seleksi mekanisme ketiga ini ialah guru honorer negeri yang mengajar kurang dari 3 tahun dan terdaftar pada Dapodik, lulusan PPG, guru honorer dan guru swasta yang terdaftar pada Dapodik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com