Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prof. Abu Rokhmad Ditunjuk Jadi Plt Rektor UIN Sumatera Utara

Kompas.com - 05/10/2022, 20:09 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menunjuk Prof. Abu Rokhmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Penunjukan Prof Abu, panggilan akrabnya, sebagai Plt. Rektor UIN Sumatera Utara seiring diperkuatnya keputusan atas hukuman disiplin (hukdis) kepada Rektor UIN Sumatera Utara sebelumnya, Prof Syahrin Harahap.

Baca juga: 5 Negara yang Penduduknya Paling Malas di Dunia, Indonesia Nomor 1

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan, hukdis terhadap Prof. Syahrin Harahap berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan oleh Menag sebagai PPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Dengan demikian, hukdis tersebut berlaku efektif.

"Hukuman disiplin untuk Syahrin Harahap berlaku efektif mulai hari ini. Dia sudah bukan lagi guru besar, tapi Lektor Kepala. Sehingga, tidak memenuhi syarat sebagai Rektor UIN Sumut," kata dia dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Menurut Anna, surat keputusan tentang hukdis itu telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada 21 September 2022.

Selanjutnya, Prof. Syahrin Harahap mengajukan keberatan atas hukdis tersebut.

Namun, Menag Yaqut sebagai PPK tetap pada keputusannya sesuai dengan kewenangan dan tata cara sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan, hukdis yang diberikan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman disiplin yang diberikan juga didasarkan pada hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat I, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Minta Pemda Angkat dan Bayar Gaji 293.860 PPPK Guru

Anna menjelaskan, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA No. 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh pemerintah, memberi kewenangan kepada Menag untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor.

Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN.

Dia menyebut, Rektor/Ketua PTKN dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam pasal 11 ayat 1, yaitu:

  • Telah berakhir masa jabatannya.
  • Pengunduran diri atas permintaan sendiri.
  • Diangkat dalam jabatan lain.
  • Melakukan tindakan tercela.
  • Sakit jasmani atau rohani terus menerus.
  • Dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara.
  • Cuti di luar tanggungan negara.
  • Meninggal dunia.

Baca juga: Dosen Unair: Ini 4 Ciri Orang Punya Kesehatan Mental yang Baik

"Kemenag tentu tidak akan sewenang-wenang (terkait keputusan Plt. Rektor UIN Sumatera Utara). Semua keputusan didasarkan pada regulasi," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com