Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPPK Guru 2022 Dibuka November, Cek Jadwalnya

Kompas.com - 28/09/2022, 12:04 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jadwal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 tahap 3 bakal dibuka pada minggu ketiga November.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, jadwal rekrutmen PPPK guru dimulai dengan tahap pendataan guru se-Indonesia.

"Begitu data clear, seleksi diadakan pada minggu ketiga November. Lalu pengumuman akhir minggu ketiga atau keempat bulan Desember," kata Suharmen dalam acara webinar 'SMB: Pemerataan Guru Berkualitas lewat Seleksi ASN PPPK' di kanal YouTube Kemendikbud.

 Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022, Kemendikbud Jelaskan 2 Pola Seleksi

Dia mengatakan, jadwal PPPK guru cukup panjang karena membutuhkan proses rekonsiliasi data PPPK guru.

Hal itu dijalankan selama satu bulan, agar tidak terjadi kesalahan. 

"Jangan sampai data sudah diumumkan, tiba-tiba ada data baru masuk, ternyata skornya lebih tinggi dari skor yang diumumkan. Untuk itu, data masuk, diolah, baru ditandatangani kepala BKN, baru diumumkan," jelas Suharmen.

Setelah pengumuman, jadwal PPPK selanjutnya guru diberi waktu sanggah selama 10 hari.

"Selama 3 hari masa sanggah, selama 7 hari waktu bagi instansi terkait menjawab hasil sanggah," ungkap dia.

Baca juga: Dibuka 319.716 PPPK Guru 2022, Kuota untuk 3 Kategori Ini

Jika masa sanggah selesai, maka baru diumumkan kelulusan final terkait rekrutmen PPPK guru.

"Kelulusan sekitar minggu ketiga hingga minggu keempat Desember 2022. Kemudian mengisi daftar riwayat hidup untuk menetapkan nomor induk PPPK. Penetapan nomor induk paling cepat Januari minggu ketiga," sebut Suharmen.

Suharmen mengatakan, hampir semua seleksi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan standar mekanisme yang sama.

Nah terkait rekrutmen PPPK guru adalah bagian dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

"Karena sistem seleksi guru ini tertutup, artinya hanya yang diizinkan mendaftar yaitu mereka yang sudah terdaftar di data Dapodik dan data Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) milik BKN yang tentu saja berprofesi sebagai guru," tegas Suharmen.

Suharmen menambahkan, rekrutmen PPPK guru 2022 dilaksanakan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 atau PP nomor 49 tahun 2018.

Baca juga: KPK Buka 55 Lowongan Magang Mahasiswa dan Fresh Graduate D3/S1

Rekrutmen PPPK guru ini adalah kesempatan baik bagi guru honorer untuk ikut seleksi sebagai apresiasi pada guru.

Kendati demikian, BKN memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan guru PPPK yang berkualitas dan berintegritas.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani mengatakan, seleksi PPPK guru 2022 sudah diatur melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 tahun 2022.

Nunuk menjelaskan, pelamar prioritas pertama yang diangkat jadi PPPK guru 2022 adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Lalu, pelamar priotitas kedua yang akan diangkat guru THK-II.

Sedangkan pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

"Untuk lulusan pendidikan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum," ucap Nunuk.

Nunuk menambahkan, seleksi PPPK guru sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-undang (UU) serta menilai individu.

"Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian," pungkas Nunuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com