Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Unkris: OTT Hakim Agung Jadi Momentum Pembenahan MA

Kompas.com - 25/09/2022, 21:16 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. Gayus Lumbuun menegaskan, peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Hakim Agung menjadi momentum untuk melakukan pembenahan konkret di tubuh Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara harus bertindak tegas terhadap peristiwa penangkapan Hakim Agung karena peristiwa ini tidak hanya menggemparkan masyarakat di dalam negeri tetapi juga masyarakat internasional.

“Mahkamah Agung adalah benteng pencari keadilan terakhir. Peristiwa OTT Hakim Agung mengindikasikan bahwa benteng pencari keadilan terakhir nyaris runtuh,” kata Prof Gayus Lumbuun dikutip dari rilis resmi (25/9/2022).

Karena itu, menurut Prof Gayus, Presiden perlu turun tangan karena Hakim Agung diangkat melalui Surat Keputusan Presiden.

Sejak masih menjabat sebagai Hakim Agung, Prof Gayus mengaku sudah sering mengungkapkan tentang perlunya segera dilakukan evaluasi pimpinan-pimpinan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Di Pengadilan Tinggi tercatat ada sekitar 700 orang yang menjabat sebagai ketua dan wakil ketua, di Pengadilan Tinggi terdapat 70 orang yang menjabat ketua dan wakil ketua. Sedang di Mahkamah Agung terdapat 10 pejabat penting.

Evaluasi yang dimaksud adalah mempertahankan pejabat yang baik dan mengganti mereka yang memiliki kinerja buruk. “Soal evaluasi ini sudah sering saya sampaikan secara terbuka pada beberapa forum,” jelasnya.

Jumlah pejabat tersebut kata Prof Gayus tidaklah banyak sehingga bisa dilakukan segera sebagai upaya mengembalikan kepercayaan public dan kepercayaan dunia terhadap lembaga hukum di Indonesia pasca ditangkapnya Hakim Agung oleh KPK.

Baca juga: Hakim Agung Kena OTT KPK, Mahfud MD: Hukumannya Harus Berat, Jangan Diampuni

Prof Gayus mengakui secara kenyataan, banyak hakim, aparatur pengadilan, panitera dan lainnya yang tersangkut tindak pidana korupsi bahkan ada Ketua Pengadilan Tinggi.

MA sendiri pernah menerbitkan Maklumat nomor 1 tahun 2017 yang isinya tertulis dengan tegas sanksi berjenjang dari yang melakukan tindak pidana sampai dengan atasannya, namun maklumat tersebut tidak pernah dilakukan.

“Harapan terakhir hanya kepada ketegasan Presiden yang bertanggung jawab terhadap SK Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Agung,” katanya.

Lebih lanjut Prof Gayus mengingatkan bahwa masalah korupsi penegak hukum sudah luar biasa dalam kondisi darurat. Pasalnya korupsi ini tidak hanya terjadi di lingkup Mahkaman Agung, tetapi juga terjadi di Kejaksanaan Agung dan Mabes Kepolisian.

Prof Gayus sendiri, saat menjabat Hakim Agung (2011-2018) pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 11 Oktober 2016. Pada pertemuan empat mata tersebut Presiden meminta masukan dari Prof Gayus terkait Paket Reformasi Hukum.

Prof Gayus Lumbuun yang merupakan hakim agung yang terkenal dengan putusan-putusan tegasnya, terutama vonis mati bagi para pembunuh berantai saat itu menilai reformasi di bidang hukum memang menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi pemerintah. Apalagi, reformasi hukum sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi.

Dalam perumusan Paket Reformasi Hukum, Prof Gayus menjadi satu-satunya hakim/hakim agung aktif yang diundang Presiden membahas masalah bangsa di bidang hukum. Salah satu masukan yang diberikan juga soal adanya cacat syarat lima hakim agung. Presiden mencatat seluruh masukan tersebut.

Ia berharap OTT terhadap Hakim Agung ini merupakan yang pertama kali dan menjadi OTT terakhir.

“Peristiwa ini sekaligus menjadi blessing in disguise, walaupun kita merasakan prihatin,sedih dan kecewa tetapi hal ini merupakan jawaban yang selama ini hanya diramaikan tetapi sulit dibuktikan,” tandas Prof Gayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com