Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Gaduh, RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Kompas.com - 21/09/2022, 14:51 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Badan Legisliasi (Baleg) DPR menyepakati tak memasukkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Baleg juga mengesahkan RUU Sisdiknas tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022.

Baca juga: Sebelum Wafat, Prof. Azyumardi Azra Sempat Kritisi RUU Sisdiknas

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya meminta Mendikbud Ristek Nadiem Makarim untuk membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan terlebih dahulu dalam hal penyusunan RUU Sisdiknas.

Dia tidak ingin kerusuhan semakin parah akibat RUU Sisdiknas.

"Kita (DPR) tidak ingin kerusuhan ini semakin bertambah parah. Kami sepakat pemerintah dalam hal ini Mendikbud Nadiem Makarim membuka ruang dialog dengan kalangan luas, agar tidak mencipatakan kerusuhan yang baru," kata Willy kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Willy pun berharap kepada Nadiem agar tidak meninggikan egonya dalam menyusun RUU Sisdiknas.

"Mendikbud (Nadiem Makarim) harus benar-benar belajar, tidak egois, agar bisa mengangkat aspirasi publik yang luas," jelas dia.

Setidaknya ada 38 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Nadiem Makarim pernah menyampaikan, pemerintah terbuka (tidak tertutup), transparan, dan melibatkan publik dalam menyusun RUU Sisdiknas.

Baca juga: 12 Jurusan Kuliah Tersulit, Calon Mahasiswa Tertarik Daftar?

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pelibatan pakar dan organisasi pendidikan serta akses kepada publik untuk mengunduh dan memberikan masukan atas naskah akademik dan naskah RUU Sisdiknas.

"Kami sangat transparan dan melakukan pelibatan publik dalam perencanaan RUU Sisdiknas. Bahkan lebih dari 90 lembaga dan organisasi pendidikan sudah kami temui dan akan terus kami gencarkan," ucap Nadiem Makarim.

Nadiem menegaskan, Kemendikbud Ristek akan terus meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait RUU Sisdiknas.

Kemendikbud Ristek, kata dia, tak lupa terus mendorong pelibatan masyarakat dan organisasi pendidikan untuk berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas dengan memberikan masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

"Seluruh informasi mengenai RUU Sisdiknas secara detail per pasal serta penjelasannya ada di dalam laman kita. Mari bersama-sama kita berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas," ujar Mendikbud Ristek.

Baca juga: Aptisi Tidak Pernah Diundang Nadiem Makarim Bahas RUU Sisdiknas

Nadiem menjelaskan berbagai isu pendidikan yang menjadi masukan publik telah dituangkan dalam RUU Sisdiknas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com