KOMPAS.com - Merancang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD 2023 kini semakin mudah.
Plt Direktur SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Winner Jihad Akbar mengatakan sekolah bisa belanja kebutuhan sekolah sesuai kebutuhan melalui Perencanaan Berbasis Data (PBD) di Rapor Pendidikan pada 2023 mendatang.
Ia mengatakan, anggaran BOS dan BOP 2022 merupakan sumber pendanaan utama dan terbesar satuan pendidikan untuk melaksanakan proses pembelajaran.
Ia mengatakan, anggaran BOS Dasmen sebesar Rp 51,6 triliun, anggaran BOP PAUD Rp 4,25 triliun dan anggaran BOP Kesetaraan Rp 1,02 triliun.
"Kalau kita jumlah, lebih dari Rp 56 triliun untuk BOS dan BOP. Nilainya melebihi pendapatan perusahaan negara. Untuk itu, Sangatlah mubazir jika anggaran yang telah diberikan pemerintah tersebut disia-siakan," paparnya, saat Sosialisasi Rapor Pendidikan dengan Fitur Otomasi PDB untuk Perencanaan BOS dan BOP 2023, via Youtube.
Baca juga: Rumus 16 Tenses Bahasa Inggris dan Contoh Kalimatnya
Berdasarkan kajian terhadap pembelanjaan dana BOS 2022, ia mengatakan kategori penganggaran 70 persen lebih banyak terfokus pada komponen non-kualitas pembelajaran dibandingkan dengan komponen kualitas pembelajaran.
Untuk itu ia meminta sekolah untuk menggunakan hasil Rapor Pendidikan dalam membuat perencanaan penggunaan Dana BOS 2023.
Melalui fitur PBD, dana BOS dapat lebih banyak terfokus pada komponen peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.
PBD sendiri, tersedia di dalam Rapor Pendidikan yang berisikan rekomendasi kegiatan perencanaan penggunaan dana BOS 2023.
Baca juga: ANBK 2022 Jenjang SMP Dimulai, Cek Contoh Soal AKM Literasi Numerasi
Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, merinci komponen penggunaan dana BOS dan BOP berikut ini.
Pembayaran honor, digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Baca juga: Lowongan Kerja Kawan Lama Group bagi Lulusan S1, Ini Cara Melamarnya
Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagai berikut:
Pembiayaan Satuan PAUD penerima BOP PAUD Kinerja yang terdiri atas:
Pembayaran honor, merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: KPK Buka 55 Lowongan Magang Mahasiswa dan Fresh Graduate D3/S1
Untuk itu, semua satuan pendidikan diminta benar-benar memaksimalkan hasil Rapor Pendidikan dan fitur PBD untuk merancang BOS dan BOP PAUD 2023.
"Sekolah bisa membuat rekomendasi kegiatan, mengidentifikasi akar masalahnya apa, dan kami sediakan rekomendasi dibenahi. Ini bersifat terbuka, panduan awal, bapak ibu bisa mengedit ini, yang kita perlukan adalah alur perencanaan berbasis data," Kata Winner.